Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengubah struktur organisasi untuk mengimplementasikan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan salah satu perubahannya, yakni dengan pembidangan Anggota Dewan Komisioner LPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahan struktur organisasi tersebut efektif berlaku mulai Selasa, 11 Juli 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini komitmen kami untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk mengemban amanat baru," kata Purbaya melalui siaran pers, Rabu, 12 Juli 2023.
Selain mengubah struktur organisasi, Purbaya mengatakan LPS bakal membuka kantor perwakilan (Kanwil) di beberapa daerah untuk meningkatkan pelayanan. Targetnya, antara lain kanwil Jawa Timur di Surabaya, Kanwil Sumatera Utara di kota Medan, dan Kanwil Sulawesi Selatan di kota Makassar.
Purbaya berharap keberadaan Kanwil dapat mendukung sosialisasi dan edukasi mengenai peran dan fungsi LPS. "Lalu pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan nasabah terhadap industri perbankan dan asuransi," kata dia. Berikut susunan Dewan Komisioner LPS dengan struktur organisasi terbaru:
Ketua Dewan Komisioner: Purbaya Yudhi Sadewa
Wakil Ketua Dewan Komisioner: Lana Soelistianingsih
anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank: Didik Madiyono
Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Kementerian Keuangan: Luky Alfirman
Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Bank Indonesia: Destry Damayanti
Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) Otoritas Jasa Keuangan: Dian Ediana Rae
Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis: (diangkat paling lambat pada tahun 2027)