Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengingatkan para pebisnis agar mematuhi aturan perdagangan. Terutama produk yang didatangkan dari luar negeri. Perdagangan produk, misalnya, diharapkan untuk mematuhi Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Jangan sampai produk-produk itu membanjiri tempat-tempat kita dengan cara tidak benar. Apalagi melanggar ketentuan," kata Zulhal saat memantau barang elektronik yang disita dan disimpan di Gudang 4 PT Global Mitra Intitama, Jalan Raya Serang KM 15, Kampung Baru, Kragilan, Serang, Banten, pada Kamis, 6 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Produk yang masuk ke Indonesia dengan cara tidak benar, kata dia, mengakibatkan pabrik-pabrik di Indonesia akan tutup. "Nah, ini contohnya," kata dia, menunjuk sejumlah barang sitaan tersebut. Barang elektronik yang ditangkap itu, terdiri dari loudspeaker, pengering rambut, kipas angin, alat potong rambut. Menurut dia, barang elektronik yang ditangkap ini berjumlah sembilan jenis.
Zulhas mengatakan jumlah barang elektronik yang ditahan mencakup 40.282 unit. Barang elektronik ini terdiri dari sembilan jenis. Total barang yang disita senilai Rp 6,7 miliar. Sekitar 99 persen barang tersebut didatangkan dari Tiongkok.
Menurut dia, barang itu ditahan lantaran tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), serta Manual Kartu Garansi (MKG). Kini barang itu ditampung Gudang 4 PT Global Mitra Intitama, Kragilan, Serang, Banten.
"Kalau yang (dipesan) A, yang masuk B, itu pajaknya beda, semuanya beda. Apalagi tidak pakai SNI," tutur Zulhas. Produk yang masuk ke Indonesia tanpa dilabeli SNI akan menghancurkan industri di Indonesia. "Ini elektronik, pakaian. Kemarin besi-baja, ukurannya sama, 12. Tapi komposisinya beda. Kalau dipakai bangunan bisa roboh, Krakatau Steel bisa tutup."
Alasannya, ukuran besi-baja itu 10, KS 20. Namun isinya berbeda. Menurut dia, barang yang masuk secara gelap itu sulit untuk dicek. Namun jika barang-barang itu merupakan produk di Tanah Air, maka gampang untuk dicek. "Memenuhi standar apa tidak," kata dia.
Untuk pemantauan produk masuk ke Indonesia tanpa SNI itu, kata Zulhas, membuat dirinya sekali dalam sebulan kerap berkunjung dan memantau situasi perdagangan di Tanah Air. Dia meminta para pedagang berbisnis dengan benar dan mematuhi aturan. "Jangan main-main," ucap dia.
Jika produk yang didatangkan dari luar itu dikenakan biaya pajak, dia menjelaskan, pedagang harus penuhi. Namun jika tetap proses bisnis ini dilakukan diam-diam, TKTN akan terus memantau di pasar. Menurut dia saat ini Polri yang menjadi mitra Kementerian Perdagangan pun akan tetap memantau perdagangan barang yang dilakukan secara gelap. "Kalau sesuai aturan, silakan. Kalau tidak sesuai aturan dan kami temukan, pasti kami basmi," ucap dia.