Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ini Daftar 35 Koperasi yang Sempat Dituding Ilegal dan Diblokir

Sebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir sepihak oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

31 Mei 2020 | 06.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 koperasi sempat dituding sebagai pemberi pinjaman ilegal dan diblokir Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Belakangan, tudingan tersebut tidak terbukti setelah adanya pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para koperasi ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami paham Satgas bertugas menjamin masyarakat jangan sampai tertipu,  tapi harusnya ada tabayun (klarifikasi), jangan menutup sepihak,” kata Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi kepada Tempo di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

 

Sebelumnya pada 22 Mei 2020, Satgas OJK mengumumkan ada 50 aplikasi koperasi di Google Playstore yang menawarkan pinjaman online ilegal. Belakangan, daftar itu diralat karena ada protes dari 36 puluhan koperasi. Sebab, mereka membuat aplikasi hanya untuk anggota mereka sendiri dan sudah sesuai dengan UU Perkoperasian.

 

Sehingga, 35 koperasi dikeluarkan dari daftar tersebut. Sementara, 1 koperasi tetap diblokir karena tidak operasi mereka tidak sesuai dengan UU Perkoperian. Kepada Tempo, Ketua Satgas Tongam Lumban Tobing mengakui ada satu informasi yang terlewatkan pada 35 aplikasi milik koperasi ini. 

 

“Bahwa beberapa aplikasi koperasi tersebut tidak melakukan pinjaman online di luar anggota,” kata dia. Sementara, sisanya aplikasi lain masih dikaji oleh Satgas OJK.

 

Sampai berita ini ditulis, Tempo masih mencoba menghubungi salah satu dari 35 koperasi ini. Kini, mereka tak lagi mendapat label pemberi pinjaman online ilegal oleh OJK. Zabadi mengatakan aplikasi mereka sudah diaktivasi kembali.

 

Adapun daftar aplikasi koperasi tersebut yaitu Koperasi Syariah 212, Koperasi Syabab Hidayatullah Mandiri, Koperasi Mitra Indonesia, USPPS Koperasi Nurul Iman Madani, Koperasi Syariah Nasuha, KSP Nusantara, Koperasi Swadharma, Koperasi Simpan Pinjam Sumber Murni, Koperasi Bintang Balirejo Indonesia, dan Koperasi FKSS.

 

Lalu, KSPPS NURI Jatim, BMT NU Kalitidu, BMT Salman Alfarisi, KSP Ar-Rohmah, BMT Sakinah Sejahtera, BMT Kulni, Koperasi Mitra Tani Mandiri, KSU Bumi Artho Mulyo, BMT Barokatul Ummah,  serta Koperasi Jasa dan Keuangan Syariah BMT Al Falah Madani.

 

Selanjutnya Koperasi Serba Usaha Tani Nusantara, KSPPS BMT Roudlotul Jannah, Koppontren Al Fatah, Koperasi Pondok Pesantren Al Badriyah, Koperasi Karyawan Insan Barokah, BTM Sang Surya, BTM Surya Madinah, BMT Baitul Manshurin, KSU Amanah Sejahtera Mambaul Ulum, Koperasi Mitra Berkah Usaha, BMT Permata, Koperasi Pondok Pesantren Sunan Drajat, Koperasi Jasa Keuangan Syariah SIT Ukhuwah, Koperasi Jasa Syariah Shakira Artha Mulia, dan terakhir BMT Smart.

 

FAJAR PEBRIANTO

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus