Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Inpres No. 4 Tahun 2022 Soal BLT Kemiskinan Ekstrem, Bantuan seperti Apa Itu?

Apakah itu kemiskinan ekstrem? Begini penjelasan mengenai Inpres No. 4 Tahun 2022 Soal BLT Kemiskinan Ekstrem.

26 September 2023 | 06.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada seorang lansia di Kantor Pos Malang, Jawa Timur, Kamis 8 September 2022. PT Pos Indonesia (Persero) setempat membagikan BLT kepada 16.151 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Malang dengan rincian BLT BBM Rp300ribu per KPM per dua bulan dan BPNT Rp200 ribu per bulan. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden menginstruksikan berbagai langkah yang dapat dilakukan seluruh lembaga negara sesuai kapasitasnya masing-masing dengan pelibatan masyarakat untuk menghapuskan kemiskinan ekstrem. Dikutip dari laman setkab.go.id, hal tersebut merupakan tujuan prioritas dalam Inpres No. 4 Tahun 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejalan itu, menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Inpres tersebut bertekad mencapai nol persen kemiskinan pada 2024. Salah satu instruksinya adalah pemberian bantuan langsung tunai atau BLT kemiskinan ekstrem.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebutkan bahwa saat ini masih ada sekitar 3,3 juta masyarakat yang masuk kategori kemiskinan ekstrem.

“Kurang lebih sekitar 3,3 juta di seluruh wilayah indonesia,” kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK R Nunung Nuryartono saat media briefing di Kantor Kemenko PMK, Rabu, 23 Agustus 2023.

Sebagai program baru, tentu saja BLT kemiskinan ekstrem merupakan hal yang asing dan mungkin saja disalahartikan oleh masyarakat. Namun, yang belum dipahami mungkin saja bukan hal yang asing. Apalagi sering terlihat pola pengubahan nama program-program pemerintah, padahal bentuknya masih itu-itu saja. 

Sebelum membahas lebih jauh mengenai BLT kemiskinan ekstrem, kita perlu memahami apa itu kemiskinan ekstrem? Seperti terdapat dalam laman indonesia.go.id, masyarakat yang kesejahteraannya di bawah atau setara dengan USD1.9 PPP (purchasing power parity) bila diukur menggunakan "absolute poverty measure" yang konsisten antarnegara dan antarwaktu. 

Demi memperbaiki keadaan masyarakat yang terdapat dalam kategori tersebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan Kementerian Desa memprioritaskan dana desa untuk BLT. Dengan begitu, kebijakan mengenai BLT kemiskinan ekstrem dijalankan sampai tingkat desa sekali pun. Instruksi itu memperlihatkan bahwa bantuan langsung tunai kemiskinan ekstrem bukanlah hal baru, hanya saja ada hal yang lebih khusus dalam program bantuan ini. 

Dilansir dari sepakat.bappenas.go.id, bantuan langsung tunai yang berasal dari dana desa merupakan bantuan khusus sesuai kriteria yang telah disebutkan sebelumnya. Bantuan langsung tunai ini merupakan bagian dari salah satu program penghapusan kemiskinan ekstrem, yaitu penurunan beban pengeluaran masyarakat. Selain program tersebut, terdapat program peningkatan pendapatan masyarakat dan upaya meminimalisasi wilayah kemiskinan yang ada di Indonesia. 

Pemerintah Indonesia, di samping melakukan langsung BLT dari dana desa, juga memberikan berbagai bentuk bantuan lain. Upaya-upaya tersebut antara lain, bantuan sosial reguler, pemberian bantuan iuran jaminan kesehatan nasional, dan bantuan dan rehabilitasi sosial bagi kelompok berkebutuhan khusus. 

Semua program yang telah disebutkan tercantum dalam pedoman penanggulangan kemiskinan ekstrem yang disusun agar program yang telah dicanangkan dapat berjalan lancar dan tidak timpang. Begitulah istilah BLT kemiskinan ekstrem.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus