Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Investasi Apple Belum Capai TKDN, Iphone 16 Tidak Bisa Masuk Indonesia

Pertemuan antara Kementerian Perindustrian dan Apple Inc belum mencapai kata sepakat. Iphone 16 masih belum bisa masuk Indonesia.

9 Januari 2025 | 12.03 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Vice President of Global Policy Apple Nick Amman (tengah) berjalan keluar setelah melakukan pertemuan di Kementerian Perindustrian, Jakarta, 7 Januari 2025. ANTARA/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertemu dengan petinggi Apple Inc. guna membahas perpanjangan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017. Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, proposal perpanjangan TKDN yang diajukan pada Selasa, 7 Januari 2025 itu tidak berkaitan dengan investasi Apple yang ingin membangun pabrik AirTag di Batam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tidak ada dasarnya bagi Kemenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia," kata Agus pada Rabu, 8 Januari 2025, dikutip dari Antara. Agus menganggap komitmen investasi pabrik AirTag itu tidak sama dengan proses pembuatan handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang menjadi syarat untuk memperoleh sertifikasi TKDN yang diincar Apple.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sehingga Agus menegaskan, investasi Rp 16,24 triliun yang disepakati Apple dengan Menteri Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani, itu tidak serta merta membuat Iphone 16 bisa dijual bebas di Indonesia. "Jadi kalau kita lihat dari aturannya belum bisa atau belum boleh atau tidak bisa," kata Agus. 

Ia juga menyampaikan dalam negosiasi antara tim teknis Kemenperin dengan Vice President of Global Policy Apple, Nick Amman, Apple menyerahkan proposal dengan skema ketiga yaitu inovasi. Namun, Agus menilai nominal investasi itu di bawah ekspektasi berdasarkan empat prinsip keadilan yang berulang kali ia sampaikan. 

Prinsip keadilan yang dimaksud oleh Agus yakni perbandingan investasi Apple di negara lain seperti Vietnam dan India. Lalu perbandingan investasi produsen HKT lain di Indonesia misal Samsung, Huawei, Xiomei. Kemudian prinsip ketiga ialah nilai tambah dan pendapatan bagi Indonesia, serta terpenting bagaimana penyerapan tenaga kerjanya. 

Sebelumnya, nasib Iphone 16 yang tersendat masuk pasar domestik itu telah dibocorkan oleh Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Setia Diarta. Setia merupakan pemimpin tim teknis yang bernegosiasi selama tiga jam dengan Nick Amman. 

"Tetap belum bisa beredar selama TKDN itu belum ada," ujar Setia saat ditemui pada Selasa, 7 Januari 2025.  Setia mengatakan pertemuan dengan Apple belum menghasilkan kesepakatan yang bisa memuaskan kedua belah pihak. Namun, ia mengklaim Apple mempertimbangkan untuk mempelajari lagi timbal balik dari Kemenperin yang ingin menaikkan TKDN dari 35 persen menjadi 40 persen. 

Setia juga mengutip pernyataan Menperin Agus, negosiasi dengan Apple mungkin tidak bisa win-win solution dalam sekali pertemuan. Ia membuka peluang negosiasi bisa berjalan alot dengan jangka minggu hingga bulanan. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus