Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Istana Klaim Omnibus Law Lapangan Kerja Dongkrak Ekonomi 6 Persen

Fadjroel Rachman menyatakan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

30 Januari 2020 | 16.04 WIB

Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti
Perbesar
Staf Khusus Bidang Komunikasi sekaligus Juru Bicara Presiden Joko Widodo Fadjroel Rachman tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 22 Oktober 2019. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman mangatakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi menjadi 5,7 - 6 persen dan menambah tenaga sumber daya manusia berkualitas hingga 2,7 - 3 juta orang per tahun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini akan mampu mendukung perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi 5,7- 6,0 persen," kata Fadjroel di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Omnibus Law atau rancangan undang-undang penyederhanaan hukum tentang cipta lapangan kerja telah ditetapkan DPR untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Pemerintah sudah memasuki tahap finalisasi naskah (draft) RUU, sebelum diserahkan ke DPR untuk dibahas dan ditetapkan menjadi UU.

Fadjroel mengatakan omnibus law RUU Penciptaan Lapangan Kerja akan merombak 79 Undang-Undang dan 1.239 pasal yang berfokus pada penyederhanaan regulasi untuk transformasi ekonomi dan pengembangan SDM.

Selain dampak terhadap pertumbuhan ekonomi dan penambahan lapangan kerja, menurut Fadjroel, Omnibus Law penciptaan lapangan kerja juga akan menumbuhkan investasi mencapai 6,6-7 persen disertai peningkatan produktivitas yang mengerek naik pendapatan, dan daya beli, serta peningkatan konsumsi menjadi 5,4 - 5,6 persen.

"Selain itu juga dapat memberdayakan UMKM kita yang kontribusinya 61,7 persen dari Produk Domestik Brutondan menyerap 97 persen total tenaga kerja, " ujarnya.

Omnibus Law penciptaan lapangan kerja akan mengatur beberapa hal, antara lain, ketenagakerjaan seperti pengupahan tetap yang memakai sistem upah minimum. Sedangkan upah per jam diberikan pada pekerjaan tertentu seperti konsultan, pekerjaan paruh-waktu, dan ekonomi digital.

Omnibus Law juga akan mengatur perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan tetap mendapatkan kompensasi PHK seperti pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya.

Perizinan tenaga kerja asing (TKA) akan dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh pekerja di dalam negeri.

Fadjroel mengatakan ketentuan perizinan lingkungan juga tetap dipertahankan, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk kegiatan risiko tinggi.

Amdal harus disusun oleh profesi bersertifikat. Kelayakan Amdal dievaluasi pemerintah atau profesi bersertifikat. Selain itu, Analisis Dampak Lalu Lintas (AndalLalin) juga akan diintegrasikan ke dalam Amdal.

Selain Omnibus Law Penciptaan Lapangan Kerja, turut diajukan ke DPR yakni UU Omnibus Law Ibukota Negara, Perpajakan, dan Kefarmasian.

"Berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo, diharapkan keempatnya selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri, sehingga menjadi "hadiah lebaran" bagi rakyat Indonesia untuk meraih kemenangan dalam mencapai Indonesia Maju," kata Fadjroel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus