Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Tak Perlu Lagi Rekomendasi

Tak perlu rekomendasi dari kementerian atau lembaga tertentu untuk mendatangkan tenaga kerja asing ke Indonesia.

7 Maret 2018 | 08.13 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah wartawan membawa poster pada Hari Buruh di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2016. Mereka menghimbau pemilik dan jajaran manajemen media memberikan jaminan sosial bagi wartawan, memberlakukan upah layak di masing-masing daerah, Disnaker di daerah memberlakukan upah sektoral dan audit ketenagakerjaan pada perusahaan media. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Selain itu pemerintah berjanji bakal memperketat pengawasannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hanif menjelaskan salah satu yang direncanakan pemerintah adalah menghapus syarat adanya rekomendasi dari kementerian atau lembaga tertentu. "Rekomendasi-rekomendasi nantinya akan dihilangkan. Karena selama ini memang (pemberian) rekomendasi masih cukup lama," katanya seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan pada dasarnya pemerintah tidak ingin mempersulit tenaga kerja asing yang diizinkan masuk ke Indonesia. Pemerintah akan menata izin-izin penggunaan tenaga kerja asing ini dengan lebih baik.

Harapannya, kata Hanif, dunia bisnis Indonesia bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kemungkinan munculnya jenis pekerjaan baru serta memiliki skema pengendalian yang tegas. "Jadi izin dibuat mudah, kemudian pengawasan diperkuat. Jangan sampai terbalik," ucapnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengantar rapat kabinet terbatasnya meminta izin dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing dipermudah. Menurut dia, urusan mengenai rencana pengajuan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga kartu izin tinggal terbatas bisa diselesaikan lebih cepat dan berbasis online serta terintegrasi antarkementerian.

Jokowi menjelaskan di era globalisasi saat ini, pasar tenaga kerja sudah lintas negara. Indonesia selain mengirimkan banyak buruh migran ke luar negeri, juga membuka ruang bagi masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.

Sebabnya untuk menjaga daya tarik investasi tumbuh tapi tidak sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal, Jokowi meminta penataan TKA dilakukan dengan baik.

Pada akhir Januari lalu, Presiden telah menyampaikan permintaan serupa. Ia mengatakan akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) bila kementerian dan lembaga tidak kunjung bisa mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing.

Namun Hanif enggan bicara banyak saat ditanya kemungkinan Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden. "Kalau itu tanya seskab (sekretaris kabinet) aja deh. Tanya seskab aja," katanya.

 

Ahmad Faiz

Ahmad Faiz

Alumni UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Bergabung dengan Tempo sejak 2015. Pernah ditempatkan di desk bisnis, politik, internasional, megapolitan, sekarang di hukum dan kriminalitas. Bagian The Indonesian Next Generation Journalist Network on Korea 2023

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus