Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Selain itu pemerintah berjanji bakal memperketat pengawasannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hanif menjelaskan salah satu yang direncanakan pemerintah adalah menghapus syarat adanya rekomendasi dari kementerian atau lembaga tertentu. "Rekomendasi-rekomendasi nantinya akan dihilangkan. Karena selama ini memang (pemberian) rekomendasi masih cukup lama," katanya seusai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan pada dasarnya pemerintah tidak ingin mempersulit tenaga kerja asing yang diizinkan masuk ke Indonesia. Pemerintah akan menata izin-izin penggunaan tenaga kerja asing ini dengan lebih baik.
Harapannya, kata Hanif, dunia bisnis Indonesia bisa lebih responsif terhadap perkembangan zaman dan kemungkinan munculnya jenis pekerjaan baru serta memiliki skema pengendalian yang tegas. "Jadi izin dibuat mudah, kemudian pengawasan diperkuat. Jangan sampai terbalik," ucapnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengantar rapat kabinet terbatasnya meminta izin dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing dipermudah. Menurut dia, urusan mengenai rencana pengajuan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing hingga kartu izin tinggal terbatas bisa diselesaikan lebih cepat dan berbasis online serta terintegrasi antarkementerian.
Jokowi menjelaskan di era globalisasi saat ini, pasar tenaga kerja sudah lintas negara. Indonesia selain mengirimkan banyak buruh migran ke luar negeri, juga membuka ruang bagi masuknya TKA dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi.
Sebabnya untuk menjaga daya tarik investasi tumbuh tapi tidak sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal, Jokowi meminta penataan TKA dilakukan dengan baik.
Pada akhir Januari lalu, Presiden telah menyampaikan permintaan serupa. Ia mengatakan akan mengeluarkan peraturan presiden (perpres) bila kementerian dan lembaga tidak kunjung bisa mempermudah izin penggunaan tenaga kerja asing.
Namun Hanif enggan bicara banyak saat ditanya kemungkinan Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden. "Kalau itu tanya seskab (sekretaris kabinet) aja deh. Tanya seskab aja," katanya.