Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen menggugat PT J.CO Donuts and Coffee dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Desember 2022 dengan nomor perkara 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat disebutkan bahwa PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen sebagai pemohon diwakili oleh kuasa hukum Muhammad Rusdy Anshari. Sedangkan termohon adalah PT JCO Donuts and Coffee.
Di dalam gugatannya, para pemohon mengajukan lima tuntutan.
Pertama, mengabulkan permohonan para pemohon PKPU untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan termohon PKPU yakni PT J.CO Donut & Coffee yang berkantor pusat di Jalan Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, berada dalam keadaan PKPU Sementara (PKPUS) dengan segala akibat hukumnya.
Ketiga, menunjuk dan mengangkat hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas.
Keempat, menunjuk dan mengangkat pengurus dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang dan selanjutnya sebagai kurator apabila termohon PKPU (PT J.CO Donut & Coffee) jatuh dalam keadaan pailit yaitu: Abraham Caleb Dompas, Cecep Suhardiman, dan Wendra Puji.
Abraham Caleb Dompas adalah kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM yang beralamat kantor di Wisma MRA, Lantai 17, Unit A, Jalan TB. Simatupang No. 19, Jakarta 12430. Selain itu juga ditunjuk Cecep Suhardiman sebagai kurator dan pengurus yang beralamat kantor di RCS LAW FIRM, di Tangerang Selatan dan Cirebon.
Berikutnya adalah Wendra Puji adalah kurator dan pengurus yang beralamat kantor di Wendra Puji & Partners, Rukan Fatmawati Mas Blok 1/118 Jalan RS. Fatmawati No. 20 Jakarta Selatan.
Kelima, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
Di dalam gugatan itu juga disebutkan, jika majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri Jakarta Pusat yang menangani PKPU PT J.CO Donut & Coffee ini berpendapat lain, maka pemohon berharap ada putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.