Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Jatam: Penghapusan Limbah Batu Bara Picu Pengusaha Makin Ugal-ugalan

Merah Johansyah, menyayangkan sikap pemerintah menghapus fly ash dan bottom ash atau FABA dari daftar limbah B3.

13 Maret 2021 | 16.57 WIB

Merah Johansyah. Foto/twitter.com
Perbesar
Merah Johansyah. Foto/twitter.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Merah Johansyah, menyayangkan sikap pemerintah menghapus fly ash dan bottom ash atau FABA dari daftar limbah B3. Merah mengatakan keputusan ini akan melonggarkan kewajiban pengusaha batu bara mengurusi limbah yang membahayakan bagi kesehatan dan lingkungan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penghapusan limbah batu bara dari kategori berbahaya memicu pengusaha batu-bara makin ugal-ugalan. Limbah yang dikelola tidak akan seketat dulu dan yang jadi korban adalah warga sekitar PLTU (pembangkit listrik tenaga uap),” ujar Merah saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 13 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

FABA merupakan limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi. Kebijakan penghapusan kategori ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai turunan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Merah menduga kebijakan dikeluarkannya FABA dari kategori B3 didorong oleh lobi pengusaha. Cawe-cawe pengusaha disinyalir terjadi secara sistematis sejak penyusunan revisi Undang-undang Minerba, penyusunan UU Cipta Kerja, pelonggaran kewajiban perusahaan batu bara membayar royalti, hingga penerbitan aturan PP Nomor 22 Tahun 2021.

Keputusan tersebut juga membuktikan bahwa Undang-undang Cipta Kerja bermasalah dan tidak memiliki keberpihakan terhadap masyarakat kecil serta lingkungan. “Ini memang adalah produk dari kepentingan oligarki bisnis dan politik batu bara sejak 2019,” kata Merah.

Merah melanjutkan, setelah limbah batu bara dikeluarkan dari kategori B3, kewajiban dan tanggung jawab darurat perusahaan terhadap pengelolaan limbah akan hilang. Ancaman pidana bagi pengusaha yang tidak mengelola limbahnya  secara benar pun jadi kabur.

Adapun dalam jangka panjang, kebijakan ini akan mengancam biotan dan ekosistem laut. Musababnya sampai sekarang, 82 persen PLTU berada di kawasan pesisir.

“Jadi kami minta aturan ini dibatalkan karena mengandung keputusan yang beracun,” kata Merah.

Deputi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kemenko Maritim Nani Hendriati sebelumnya mengatakan penyusunan peraturan pencabutan kategori limbah memerlukan proses yang panjang. "Penyusunan PP 22 yang dikawal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membutuhkan proses yang cukup panjang dan akhirnya mengeluarkan FABA dari Daftar B3," kata dia, 3 Maret lalu.

Sementara itu, Direktur Utama PT Bukit Asam (Tbk) atau PTBA Arviyan Afirin menilai kebijakan ini mempermudah pemanfaatan limbah batu bara menjadi barang bernilai guna. “Selama ini (pemanfaatan limbah batu bara) terkendala karena masih dianggap B3 (limbah berbahaya). Jadi ini kabar baik dan gembira sehingga FABA bisa dimanfaatkan untuk hal yang lebih bermanfaat,” kata Arviyan.

Menurut Arviyan, negara-negara maju di Eropa sudah tidak memasalahkan limbah batu bara sebagai limbah berbahaya sehingga teknologi pemanfaatannya berkembang sangat pesat. Ia merinci, limbah batu bara paling sederhana bisa diolah menjadi timbunan jalan, conblock, hingga bahan bangunan pengganti semen.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

 

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus