Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah meminta pemerintah melonggarkan peraturan makan di tempat atau dine in bagi restoran yang beroperasi di dalam mal seiring penurunan level PPKM di berbagai daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budihardjo berharap kapasitas pengunjung untuk makan di tempat bisa ditingkatkan menjadi 50 persen. “Dampaknya dengan dilonggarkan akan menaikkan trafik dan penjualan,” ujar Budihardjo saat dihubungi pada Senin petang, 23 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam ketentuan PPKM Level 3 dan 4 sebelumnya, pemerintah mengatur kapasitas pengunjung restoran di dalam pusat perbelanjaan atau mal maksimal 25 persen. Peraturan ini lebih longgar ketimbang saat PPKM Darurat, yang tidak mengizinkan restoran menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Budihardjo melihat upaya pelonggaran ini akan membantu pengusaha retail untuk cepat pulih. Meski, kata dia, sektor retail masih akan menghadapi tekanan dalam 1-2 tahun mendatang.
“Seberapa cepat retail pulih, dalam 1-2 tahun ini masih masa sulit,” katanya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menurunkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Jawa dan Bali dari level 4 ke level 3. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Agustus 2021 hingga 30 Agustus 2021.
Penurunan dilakukan setelah pemerintah melihat indikator penurunan jumlah kasus positif Covid-19 di beberapa daerah. Adapun daerah yang mengalami penurunan level di antaranya Jabodetabek, Bandung, Semarang, dan Surabaya.
"Hal ini yang berdampak pada penurunan BOR nasional menjadi 33 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden bertajuk Pernyataan Presiden RI tentang Perkembangan PPKM Terkini, Senin, 23 Agustus 2021.
Sedangkan daerah lain, seperti aglomerasi Bali, Solo Raya, Malang Raya, dan Yogyakarta masih berstatus PPKM level 4.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA