Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan perlunya tahapan lanjutan selain restrukturisasi kredit pengusaha untuk memulihkan kembali perekonomian di Tanah Air.
"Proses restrukturisasi sudah mulai berjalan, kami pun meminta mesti ada tahap lanjutan yaitu adalah modal kerja, yang memang dibutuhkan UMKM terutama, dan juga kepada dunia usaha," ujar Rosan selepas pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan, Kamis, 2 Juli 2020.
Rosan mengatakan pemberian modal kerja menjadi usulan dari berbagai asosiasi pengusaha sebagai langkah lanjutan restrukturisasi. Ia mengatakan stimulus berupa modal kerja sudah dilakukan oleh banyak negara lain di tengah pandemi ini.
"Kami mengusulkan untuk modal kerjanya ini ada penjaminan dari pemerintah, kurang lebih bisa 80-90 persen dan sisanya 10-20 persen dari pihak perbankan," ujar Rosan. Ia mengatakan pemerintah tidak perlu memberikan likuiditas langsung, namun bisa berupa penjaminan. Hal tersebut dinilai juga bisa menjaga dari moral hazard.
Menurut Rosan, modal kerja sangat dibutuhkan oleh dunia usaha untuk mencoba bergerak kembali di tengah pandemi. Ia menyadari saat ini pasokan maupun permintaan sedang dalam tekanan. Namun, tanpa adanya modal kerja dari perbankan, proses restrukturisasi yang sudah berjalan tidak bisa menjadi lebih optimal.
"Kita ketahui juga pemerintah juga sudah memberikan Rp 30 triliun kepada pihak Himbara, Bank BUMN dengan suku bunga rendah, tadi juga teman-teman asosiasi bertanya bagaimana itu prosesnya, pelaksanaan, dan skemanya seperti apa, karena 30 triliun ini tidak bisa ditandai ini arahnya jalannya ke mana," ujar Rosan.
Atas masukan tersebut, Rosan mengatakan hal yang terpenting adalah implementasi stimulus yang cepat. Sebab, kalau tidak, ujar dia, pelaku usaha yang bisnisnya telah mengalami kelumpuhan sementara dikhawatirkan bisa menjadi permanen. "Karena itu, injeksi dari kehadiran pemerintah di dalam penyelamatan ini harus cepat, sesuai juga dengan arahan pak presiden."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini