Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KAI Evaluasi Kontrak Pemasangan Iklan Rokok di Stasiun

PT KAI bakal mengevaluasi kembali kontrak pemasangan iklan rokok di sejumlah stasiun.

24 Oktober 2018 | 15.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal mengevaluasi kembali kontrak pemasangan iklan rokok di sejumlah stasiun. Langkah itu dilakukan menyusul kritik yang dilontarkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia terkait maraknya temuan iklan rokok di kawasan stasiun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Maksudnya karena ini masih terikat kontrak pemasangan iklan secara hukum, tentunya akan kita evaluasi kembali terhadap kemungkinan kita tutup sesuai kaidah-kaidah yang berlaku baik dengan mitra maupun dengan Pemda setempat," ujar Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia Agus Komaruddin kepada Tempo, Rabu, 24 Oktober 2018.

Pernyataan Agus itu menanggapi desakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia kepada perseroan untuk mencopot iklan rokok yang terpasang di sejumlah stasiun, antara lain Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan. Ketua Pengurus harian YLKI Tulus Abadi mengatakan lembaganya kerap mendapat pengaduan dari konsumen KAI terkait maraknya iklan rokok di kawasan tersebut.

Agus membenarkan adanya kontrak terkait iklan antara PT KAI dengan perusahaan rokok. Di dalam kontrak itu, ujar dia, terdapat klausul yakni perusahaan rokok boleh beriklan asalkan mengantongi izin adanya iklan rokok dari pemerintah daerah.

Apabila tidak ada izin, maka iklan tersebut tak boleh dipasang. "Perizinan diurus oleh mitra perusahaan rokok," kata Agus.

Agus mengatakan perseroan selalu mengikuti ketentuan pemerintah daerah setempat terkait dengan pemasangan iklan rokok di stasiun. "Untuk di Yogyakarta khususnya sudah kami instruksikan untuk diturunkan karena tidak ada lampiran izin dari pemerintah daerah," ujar Agus.

Sementara, untuk Stasiun Solo Balapan, menurut dia, telah mengantongi izin dari Pemda Solo. Adapun di Stasiun Lempuyangan hingga kini tidak terpasang Iklan rokok.

Sebelumnya YLKI mengatakan diperbolehkannya iklan rokok di area stasiun adalah suatu kemunduran serius bagi perseroan. "Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan," kata Tulus.

Menurut Tulus, pengaduan soal iklan rokok yang masuk kebanyakan dari konsumen KAI daerah operasi Yogyakarta. "Katanya itu adalah kebijakan pusat, karena ada nota kesepahaman antara PT KAI dengan salah satu industri rokok," kata Tulus.

Ia menilai tindakan PT KAI yang bekerjasama dengan industri rokok adalah melanggar hukum. Alasan Tulus, stasiun adalah area kawasan tanpa rokok.

Adapun iklan dan promosi rokok sejatinya dilarang dipasang di kawasan tanpa rokok. "Hal ini diatur dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia."

Karena itu, kata Tulus, apabila PT KAI pro kepada kepentingan konsumen, semestinya perseroan mendengarkan aspirasi konsumen. Ia mendorong perseroan lebih kreatif dalam mencari sumber pendapatan yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus