Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah peristiwa ekonomi dan bisnis mewarnai akhir tahun 2021, di bulan November hingga Desember. Diantaranya soal dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam lingkaran bisnis tes PCR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun di awal November, berita mengenai Gojek dan Tokopedia yang digugat oleh PT Terbit Financial Technology akibat merek GoTo menjadi salah satu favorit pembaca Tempo.co.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di bulan keduabelas, sorotan utama muncul pada rencana penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan pada 2022 yang berdampak pada iuran peserta. Selain itu, ada beberapa kejadian lain seperti putusan MK tentang Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Tempo merangkum setidaknya delapan kejadian penting tersebut. Pertama yaitu sepanjang November 2021.
NOVEMBER
1. Gojek Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun
Pada 2 November, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat Rp 2,08 triliun oleh PT Terbit Financial Technology sebagai pemilik merek GOTO. Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu. Tak hanya itu, Terbit Financial juga melaporkan Gojek dan Tokopedia ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Terbit Financial, Serfasius Serbaya Manek, menyebut laporan ke Polda ini tak lepas dari kliennya yang kehilangan investasi Rp 150 miliar. Menurut dia, salah satu investor mengurungkan niat untuk menanamkan modal di Terbit Financial karena tahu kalau Gojek dan Tokopedia menggunakan nama GoTo saat pengumuman merger 17 Mei 2021. "Sudah mau teken agreement, tapi di-hold. Mereka (investor) takut ada dispute nantinya," tutur Serfasius kepada Tempo, Rabu, 10 November 2021.
Gojek dan Tokopedia lalu menggandeng pengacara kondang, Juniver Girsang, untuk menghadapi Terbit Financial. Juniver balik protes karena Terbit Financial mengklaim sebagai satu-satunya pihak yang berhak menggunakan merek GOTO. "Terindikasi hendak mematikan langkah usaha klien kami," kata Juniver dalam keterangan resmi, Rabu, 10 November 2021.
2. Nama Luhut di Lingkaran Pejabat yang Diduga Terlibat Bisnis PCR
Majalah Tempo edisi 1 November mengangkat laporan yang memuat nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tes PCR. Laporan tersebut menulis, dua perusahaan yang terafiliasi dengan Luhut, PT Toba Sejahtra dan PT Toba Bumi Energi, tercatat mengempit saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI). GSI merupakan perusahaan yang mengelola laboratorium untuk tes PCR.
Juru bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan GSI adalah bentuk solidaritas sosial yang membantu menyediakan tes Covid-19 dalam jumlah besar. Sejak GSI berdiri pada April 2020, ia mengatakan tak pernah ada pembagian keuntungan kepada pemegang saham. “Partisipasi Pak Luhut untuk membantu penanganan pada awal pandemi,” kata dia.
Setelah Jodi, Luhut juga buka suara ihwal keterlibatannya dalam bisnis PCR. Luhut mengklaim ia tak pernah mengambil keuntungan baik dalam bentuk dividen atau pendapatan lainnya di GSI. “Saya tidak pernah sedikit pun mengambil keuntungan pribadi dari bisnis yang dijalankan PT Genomik Solidaritas Indonesia,” ujar Luhut dalam media sosial Instagram-nya, Rabu malam, 3 November 2021.
Belakangan, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Mohammad Arsjad Rasjid yang mendirikan GSI menjelaskan bahwa Luhut terlibat setelah dirinya mengajak sejumlah kolega bisnis untuk ikut serta. "Pertama saya telepon Pak Boy (Thohir). 'Boy, ayo bantu.' Setelah itu, saya telepon Pandu (Sjahrir). Pandu mengajak Pak Luhut," kata Arsjad Rasjid dalam wawancara bersama Majalah Tempo pada 5 November lalu. “Bapak-bapak ini ikut-ikutan saja semua."
3. MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional
Kejadian berikutnya datang dari lembaga yudikatif. Pada 25 November, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alias inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI dan dipantau dari Jakarta.
Putusan MK ini pun membuat Presiden Joko Widdodo atau Jokowi buka suara dan menegaskan bahwa keamanan investasi akan dia jamin. Lalu, ada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang mengatakan peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan Undang-undang Cipta kerja tetap berlaku.
"Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dilakukan perbaikan atas pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.
4. Varian Omicron, WNA 11 Negara Dilarang Masuk
Lalu di akhir November, pemerintah resmi melarang Warga Negara Asing atau WNA yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara tersebut untuk masuk ke Indonesia. Larangan ini terbit menyusul merespons merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron.
“Kebijakan ini segera berlaku 1 x 24 jam,” kata kata Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021. Daftar 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.
Selain itu, pemerintah mewajibkan Warga Negara Indonesia atau WNI yang datang dari 11 negara tersebut untuk melakukan karantina saat sampai di tanah air. “Karantina selama 14 hari," kata dia. Berikutnya, pemerintah juga memperpanjang waktu karantina bagi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia di luar 11 negara tersebut. Dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.
DESEMBER
1. Rencana Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Awal Desember, sorotan publik tertuju aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit yang bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar. Aturan ini diterapkan paling lambat sebelum tahun 2022 berakhir, namun dipastikan belum akan dimulai dalam waktu dekat ini. "Kalau (berlaku) 1 Januari 2022, belum," kata anggota DJSN Muttaqien saat dihubungi, Selasa, 7 Desember 2021.
Meski belum berlaku di awal tahun depan, perubahan ini akan membuat peserta atau pasien pengguna BPJS Kesehatan harus mengeluarkan uang tambahan jika ingin mendapatkan kelas yang lebih tinggi. Sesuai Pasal 23 ayat 4 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta yang menginginkan kelas yang lebih tinggi dari pada haknya (kelas standar) dapat meningkatkan haknya dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.
Alternatif lain, peserta membayar sendiri selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan."Sehingga yang diatur adalah selisih biaya," kata Muttaqien.
2. Erick Thohir Tunjuk Darmawan Prasodjo Jadi Dirut PLN
Kejadian berikutnya datang dari Menteri Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Erick Thohir yang menunjuk Darmawan Prasodjo sebagai Direktur Utama PLN pada 6 Desember 2021, menggantikan Zulkifli Zaini. Darmo, sapaan Darmawan, kemudian membeberkan empat pesan Erick, salah satunya yaitu soal PLN mengalami kondisi oversupply alias kelebihan pasokan listrik. "Untuk itu kondisi ini harus segera diselesaikan dengan baik," kata dia dalam konferensi pers perdana sebagai direktur utama di Kantor Pusat PLN, Jakarta Selatan, Senin, 6 Desember 2021.
Setelah penunjukan ini, Erick memberi bantahan terhadap sejumlah kabar yang beredar. Pertama, Erick membantah Zulkifli dicopot karena disebut belum menyetujui akuisisi mobil listrik StreetScooter GmbH asal Jerman dalam Proyek Odin.
Kedua, Erick juga membantah kalau Zulkifli dicopot karena sempat diancam oleh anggota Komisi Energi DPR, Muhammad Nasir. Nasir kala itu meminta Zulkifli dicopot saja terkait masalah pembelian batu bara oleh PLN. "Semua baik-baik, gak ada apa-apa," kata Erick Thohir saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021
3. Cina Protes Eksplorasi di Laut Natuna
Pemerintah Cina secara resmi mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah gugusan pulau tepi Laut Cina Selatan, atau yang sejak 2017 disebut Laut Natuna. Akan tetapi, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SKK Migas memastikan bahwa kegiatan operasional di Laut Natuna dilakukan di wilayah teritorial Indonesia. Operasional hingga kini berjalan dengan aman dan lancar.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, operasional di wilayah tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada. SKK Migas hingga kini belum mendapatkan pernyataan resmi dari Cina terkait dengan protes atas kegiatan operasional hulu migas di wilayah Natuna. “Operasional kami sesuai dengan wilayah teritorial negara kita. Bahkan juga dengan pengawalan TNI Angkatan Laut,” ujar Julius, Jumat, 3 Desember 2021.
Selain TNI Angkatan Laut, pengawalan juga dibantu Badan Keamanan Laut atau Bakamla. Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia bercerita kalau kapal penjaga pantai Cina juga kerap lalu lalang di sekitar lokasi eksplorasi, bahkan mengelilingi. Akan tetapi, Bakamla memastikan kegiatan eksplorasi ini tetap berjalan sesuai rencana, dimulai awal Juni dan berakhir November ini. “Kita sudah satu poin menang, dalam tanda kutip, tugas kami dan TNI Angkatan Laut mengawal,” kata Aan Kurnia dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, 22 Desember 2021.
4. Kisruh Masalah Gaji di Pertamina
Lalu menjelang akhir tahun ini, ada sejumlah pegawai Pertamina yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB mengancam bakal mogok kerja selama 10 hari, dari 29 Desember 2021 sampai 7 Januari 2022. Sedikitnya terdapat lima alasan untuk mogok kerja, salah satunya karena diabaikannya tuntutan mereka kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan sosok yang lebih baik.
Alasan ini disampaikan dalam surat pemberitahuan mogok kerja tertanggal 17 Desember 2021 yang diteken Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderakl Sutrisno. Meski demikian, Arie belum merinci berapa banyak anggota federasi yang bakal ikut aksi mogok kerja ini. "Nanti akan disampaikan juru bicara federasi," kata Arie saat dihubungi, Senin, 20 Desember 2021.
Di sisi lain, mogok ini dikabarkan terjadi karena ada rencana manajemen memotong gaji karyawan. Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman hanya menjelaskan bahwa manajemen sedang mengkaji program bernama Agile Working dalam rangka beradaptasi menyambut post-pandemi, tapi belum dijalankan. “Masih dalam proses mendapatkan masukan dari berbagai pihak," kata dia, 23 Desember.
Tapi belakangan, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memastikan rencana pemotongan gaji karyawan di tubuh perusahaan batal diterapkan. Nantinya, penjelasan lebih rinci mengenai kebijakan ini akan disampaikan oleh direksi. "Ya (pemotongan batal), bisa nanya ke direksi saja. Pengarahan kami sudah jelas," kata Ahok saat dihubungi, Jumat, 24 Desember 2021.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.