Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TERSEBARNYA draf revisi Undang-Undang Bank Indonesia di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat pada akhir Juni lalu mengejutkan banyak pihak. Sejumlah anggota komisi mengaku tidak tahu-menahu soal rancangan yang digagas Fadel Muhammad, selaku pemimpin komisi dan ketua panitia kerja, itu. Apalagi isinya dianggap akan mengambil banyak kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan.
Melalui percakapan telepon dengan wartawan Tempo, Gustidha Budiartie, Rabu pekan lalu, Fadel menjelaskan latar belakang perancangan aturan tersebut.
Draf revisi Undang-Undang BI yang tersebar di DPR itu usul Anda?
Ini kan memang masuk Program Legislasi Nasional 2015 dan inisiatifnya dari DPR, jadi siapa pun bisa mengajukan. Rancangan ini hasil diskusi saya dengan beberapa guru besar di universitas negeri juga, seperti Universitas Brawijaya di Jawa Timur dan Sriwijaya di Sumatera Selatan.
Ada diskusi dengan Bank Indonesia juga?
Harus ada, dong. Malah kami sudah bicara dan rapat dengan mereka. Kami sampai rapat di kantor Bank Indonesia. Saya bawa kawan-kawan ke sana. Sambil buka puasa bersama, kami bahas itu dengan para pemimpin BI.
Sampai mana prosesnya saat ini?
Belum. DPR kan masih reses hingga 14 Agustus. Nanti setelah itu kami lanjutkan pembahasannya, karena saya ketua panitia kerjanya untuk revisi Undang-Undang BI ini. Kami kan masih harus dengar feedback dari Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya.
Jadi targetnya tetap direvisi tahun ini?
Iya, insya Allah. Sebab, saya ketua panitia kerjanya.
Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro:
Revisi Undang-Undang BI Belum Prioritas
MENTERI Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengaku belum mendapat undangan diskusi dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat untuk membahas revisi Undang-Undang Bank Indonesia. Lagi pula, ketimbang membahas revisi tersebut, pemerintah saat ini lebih berfokus menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan. Dijumpai oleh Gustidha Budiartie di Restoran La Luce, Jakarta, Kamis pekan lalu, berikut ini pandangan Bambang terhadap draf yang beredar dari tangan Ketua Komisi XI Fadel Muhammad.
Pemerintah pernah diajak berdiskusi oleh DPR untuk membahas revisi Undang-Undang BI?
Secara resmi belum. Ada ajakan untuk membahas ini secara informal saja, tapi saya selalu bilang yang harus diutamakan itu seharusnya selesaikan Undang-Undang Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK).
Jadi revisi Undang-Undang BI belum menjadi prioritas?
Yang paling esensial dan mendesak saat ini adalah Undang-Undang JPSK. BI belum prioritas. Kalau tetap mau dibahas, silakan. Tapi saya minta harus ada kesepakatan JPSK yang diselesaikan lebih dulu. Kalau JPSK sudah jadi, nanti undang-undang yang lain, seperti Undang-Undang BI, Perbankan, dan OJK, pun akan mengikuti.
Dalam rancangan yang diedarkan di Komisi XI itu, fungsi makroprudensial dan mikroprudensial dijadikan satu kembali di Bank Indonesia?
Saya tidak mau berkomentar soal itu, apalagi versi heboh begitu. Tapi, perlu diingat, dulu memang gagasannya makroprudensial dan mikroprudensial dipisah. Makro di BI dan mikro di OJK. Kalau memang ada yang kurang satu sama lain, bisa berkomunikasi atau berkoordinasi. Sebab, memang makroprudensial dan mikroprudensial itu jelas perbedaannya. Kedua badan yang mengurus ini semestinya, ya, berkomunikasi satu sama lain. Jangan saling menyalahkan.
Pemerintah sepakat atau tidak dengan sistem yang diajukan di draf revisi Undang-Undang BI ini?
Saya sendiri kurang paham dengan draf yang tersebar. Tapi, kalau ini berbeda dengan aturan yang dulu, pemerintah juga berhak mengajukan rancangan sendiri. Kami akan diundang dalam pembahasan juga nantinya dan bisa menyatakan setuju atau tidak setuju atas draf yang diajukan itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo