Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Sritex Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang.

20 Desember 2024 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Sukoharjo - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi perusahaan terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang. Namun, perusahaan masih akan melakukan upaya hukum dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan penolakan kasasi dengan Nomor Perkara: 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota, yakni Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso pada Rabu, 18 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami menghormati putusan Mahkamah Agung tersebut," ujar Wawan, Iwan Kurniawan, dikutip dari siaran pers yang diterima, Jumat, 20 Desember 2024. 

Wawan mengatakan, Sritex telah melakukan konsolidasi internal dan memutuskan untuk melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Melalui langkah itu diharapkan perusahaan tetap dapat menjaga keberlangsungan usaha.

"Upaya hukum ini kami tempuh agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun," kata dia.

Menurutnya, langkah hukum tersebut mereka tempuh tidak semata-mata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar Sritex.

Selama proses pengajuan kasasi ke MA, Sritex telah melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan usahanya dan tidak melakukan PHK, sebagaimana pesan disampaikan pemerintah. 

"Kami berupaya semaksimal mungkin menjaga situasi perusahaan agar tetap kondusif, ditengah berbagai keterbatasan gerak akibat status pailit kami," ungkap dia. 

Wawan mengakui upaya yang dilakukan perusahaan tidak mudah karena juga harus berkejaran dengan waktu, juga keterbatasan sumber daya. 

"Pilihan untuk menempuh upaya hukum lanjutan berupa PK, kami lakukan agar keluarga besar Sritex tetap dapat bekerja, bertahan hidup dan menghidupi keluarganya ditengah situasi perekonomian yang sedang sulit," tuturnya. 

Dia berharap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya perusahaan itu untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha, dan berkontribusi pada kemajuan industri tekstil nasional. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus