Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Di tengah derasnya hujan, para konsumen yang menjadi korban PT Mahkota Sentosa Utama selaku pengembang Meikarta menggelar aksi teatrikal di depan gedung MPR/DPR pada Kamis, 19 Desember. Mereka berbaris sembari melakukan aksi diam selama kurang lebih satu jam.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mereka menutupi wajah mereka dengan topeng sembari membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi harapan dan tuntutan mereka, khususnya kepada DPR. Salah satu spanduk yang digantung di pagar gedung dewan tersebut bertuliskan “DPR, Korban Meikarta bukan hanya 131 Orang. Mana bantuannya buat kami yang lain?”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Aksi diam tanpa suara dengan menggunakan topeng yang menggambarkan betapa putus asanya kami karena tidak pernah didengar oleh pihak MSU yang menzolimi keadilan dan hak kami sebagai konsumen,” ujar Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), sekaligus koordinator aksi hari itu, Yosafat Erland ketika ditemui di sela-sela aksi.
Erland mengatakan, para korban menuntut agar DPR tetap konsisten dan segera mengusut tuntas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Meikarta yang diduga cacat hukum. Namun yang utamanya, kata Erland, para korban ingin segera uang mereka kembali sepenuhnya tanpa potongan.
“Kami lebih berharap MSU atau Meikarta segera mengembalikan uang kami. Tanpa potongan apapun dan tanpa memperpanjang masalah, itu saja,” ucapnya.
Setelah melakukan aksi diam tersebut, beberapa perwakilan dari PKPKM akhirnya diperbolehkan untuk bertemu dengan salah seorang perwakilan dari Sekretariat DPR. Menurut Erland, orang tersebut berjanji akan membantu menyampaikan tuntutan para korban Meikarta.
Sebelumnya, para anggota PKPKM yang menjadi korban dari proyek Meikarta telah melakukan aksi selama lebih dari 2 minggu berturut-turut. Aksi tersebut dimulai dari Lapor Mas Wapres, aksi di depan Bank NOBU Plaza Semanggi. Kemudian aksi di depan gedung Mahkamah Agung RI, kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kantor Bank Indonesia (BI), serta terakhir di depan gedung Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).