Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Dugaan Pengawet Kosmetik di Roti Aoka dan Okko, BPOM Diminta segera Bertindak

GAPMMI dorong Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) usut kasus dugaan penggunaan bahan pengawet di roti Aoka dan Okko.

23 Juli 2024 | 08.27 WIB

Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)
Perbesar
Roti Okko dan Aoka (rotiokko.com/ ptindonesiabakeryfamily.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) mendorong Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) segera membuktikan dugaan penggunaan sodium dehydroacetate sebagai bahan pengawet pada roti Aoka dan Okko.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Kalau temuan  itu memang benar menggunakan pengawet yang tidak diperbolehkan, tentunya BPOM harus segera melakukan tindakan pengamanan supaya tidak membahayakan konsumen," kata Ketua GAPMMI, Adhi S Lukman saat ditemui di Artotel Senayan, Jakarta, Senini, 22 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adhi mengatakan sodium sodium dehydroacetate tidak masuk daftar pengawet yang diperbolehkan BPOM. Kata dia, produsen roti jamak menggunakan propionat sebagai pengawet. "Infonya pengawet tersebut untuk bahan kosmetik dan menurut saya perlu segera ditangani supaya tidak membahayakan konsumen," katanya.

Kendati ada sejumlah bahan pengawet yang diizinkan BPOM, Adhi mengatakan penggunaannya tidak boleh melewati batas yang ditetapkan. Untuk itu, dia mengingatkan agar produsen tetap patuhi standar dan batas wajar penggunaan pengawet, terutama pada produk makanan dan minuman.

Selain itu, Adhi menyebut kedua produsen jenama roti tersebut, yakni PT Indonesia Bakery Family dan PT Abdi Rasa Food, belum tergabung dalam asosiasi GAPMMI. Dia mengatakan akan menghubungi kedua produsen itu untuk bergabung ke dalam asosiasi.

Adhi mengatakan penting bagi setiap produsen yang sudah berskala industri untuk bergabung dalam asosiasi. Sebab, kata dia, asosiasi berfungsi untuk mengingatkan produsen makanan untuk mematuhi regulasi yang ada.

"Kebetulan ini perusahaan baru dan belum bergabung. Kita akan coba hubungi juga supaya bergabung karena prinsipnya di asosiasi semua anggota itu patuh terhadap semua ketentuan-ketentuan yang ada," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium dehydroacetate agar tahan lama dan tidak berjamur meski sudah melewati masa kadaluarsanya. Keuda produsen membantah telah menggunakan bahan kosmetik sebagai pengawet.

Kedua merek roti kemasan itu diduga menggunakan sodium dehydroacetate agar tahan lama dan tidak berjamur meski sudah melewati masa kadaluarsanya. Menanggapi hal itu, produsen roti Aoka PT Indonesia Bakery Family membantah kabar yang beredar.

“Kami ingin menegaskan bahwa roti buatan kami tidak menggunakan sodium dehydroacetate. Sebanyak 16 produk kami sudah mendapatkan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM),” ucap Head of Legal Indonesia Bakery Family Kemas Ahmad Yani dalam wawancara bersama Tempo, Rabu, 17 Juli 2024, dikutip dari Majalah Tempo berjudul “Penjelasan Produsen Roti Aoka dan Okko soal Bahan Pengawet berbahaya.”

Senada dengan pihak roti Aoka, produsen roti Okko, PT Abadi Rasa Food juga membantah kandungan zat berbahaya dalam rotinya. Pengelola pabrik PT Abadi Rasa Food, Jimmy mengatakan roti Okko bisa bertahan lama karena diproduksi dalam ruangan yang berstandar internasional dan steril seperti ruang operasi rumah sakit.

“Roti bisa tahan 60-90 hari karena proses produksi yang higienis dan kandungan bahan yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan BPOM. Tempatnya harus bersih sekali, tidak boleh ada bakteri sama sekali, sesuai dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB). Kuncinya di pengemasan,” ucap Jimmy pada Selasa, 16 Juli 2024.



close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus