Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan pihaknya belum berencana memeriksa bekas Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero). "Belum sampai sana, saya akan memeriksa saksi-saksi yang mengarah kepada perbuatan tindak pidana dulu," ujar dia di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan, Jakarta, Rabu, 8 Januari 2020.
Hingga kini, Burhanuddin pun mengatakan belum ada relevansi Rini Soemarno dengan kasus tindak pidana Jiwasraya tersebut. Ia menyebutkan pemeriksaan Rini mungkin saja dilakukan kalau lingkaran saksi yang diperiksa mengarah ke sana. "Tapi sampai saat ini belum ada."
Menurut Burhanuddin, jajarannya telah memeriksa saksi sebanyak 98 orang. Dari pemeriksaan itu, ia mengatakan indikasi perbuatan melawan hukum sudah mengarah ke satu titik dengan bukti-bukti yang juga telah dikantongi.
Meski telah memiliki dugaan siapa pelaku yang bertanggungjawab dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya. Namun, Burhanuddin mengaku belum bisa mengungkapkannya lantaran menunggu penghitungan kerugian dari Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.
"Kamis sudah punya ancer-ancer siapa pelakunya tapi kami tidak bisa ungkap dulu, kami ingin betul-betul fix kerugiannya sudah tahu dan kita akan tentukan," ujar Burhanuddin.
Ia mengatakan Kejaksaan Agung saat ini pun telah melakukan penggeledahan sekitar 13 objek. Penggeledahan itu dilakukan secara senyap. "Jujur kami tidak ingin terlalu terbuka, dan kami masih menunggu pemeriksaan dari teman-teman di BPK," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin mengatakan penentuan tersangka cukup lama lantaran ia tidak ingin gegabah. Pasalnya, pengungkapan kasus itu melibatkan lebih dari 5.000 transaksi, sehingga membutuhkan waktu. Ia menargetkan dalam dua bulan ke depan pelaku kasus tersebut sudah bisa ditetapkan.
Adapun BPK menargetkan penghitungan kerugian negara akibat kasus Jiwasraya kelar paling cepat dua bulan ke depan. "Ini butuh waktu, tapi kami upayakan dapat selesai dalam waktu dua bulan," ujar Ketua BPK Agung Firman Sampurna.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini