Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan alias BP Jamsostek menanggapi langkah Kejaksaan Agung menaikkan status kasus BPJS Ketenagakerjaan ke penyidikan. Kejaksaan Agung menduga ada penyimpangan dalam investasi saham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung," ujar Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, kepada Tempo, Selasa, 19 Januari 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Utoh mengatakan Manajemen BP Jamsostek siap memberikan keterangan secara transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BP Jamsostek pun berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
BP Jamsostek, ujar Utoh, juga merupakan Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kegiatan operasional, termasuk pengelolaan dana lembaga tersebut pun telah diawasi dan diaudit baik oleh Satuan Pengawas Internal, Dewan Pengawas dan berbagai lembaga berwenang secara berkala dan rutin yaitu BPK, OJK, KPK dan Kantor Akuntan Publik.
"Hasil audit BPJAMSOSTEK dari lembaga-lembaga tersebut dari tahun 2016-2019 mendapat predikat Wajar Tanpa Modifikasian (WTM) / Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPJAMSOSTEK juga selalu menyampaikan hasil audit Laporan Keuangan (LK) dan Laporan Pengelolaan Program (LPP) tersebut kepada publik melalui media massa," ujar Utoh.
Di samping itu, ia mengatakan pengelolaan dana yang dilakukan BP Jamsostek mengacu pada instrumen dan batasan investasi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, serta beberapa Peraturan OJK. "Kami juga memiliki aturan yang ketat terkait dengan pemilihan mitra investasi dan selalu bekerja sama dengan mitra terbaik."
Hari ini, 19 Januari 2021, Kejaksaan Agung menaikkan status kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan dari penyelidikan ke penyidikan.
Sebanyak 20 orang pun dijadwalkan diperiksa pada dua hari ini, 19-20 Januari 2021. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, puluhan orang itu terdiri dari pejabat dan karyawan BPJS.
Selain itu, Leonard mengatakan penyidik telah menggeledah Kantor Pusat BPJS pada 18 Januari 2021. "Yang disita penyidik adalah data dan dokumen," kata dia.
Kejaksaan Agung sebelumnya sudah membeberkan adanya penyelidikan atas investasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek. Penyelidikan dimulai dari adanya pengaduan masyarakat. Namun, tidak dirinci, sejak kapan penyelidikan tersebut didalami oleh penyidik di Gedung Bundar.
CAESAR AKBAR | ANDITA RAHMA