Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kebijakan DMO Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Berlaku Per Hari Ini

Hari Ini Mendag Muhammad Lutfi menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO)

27 Januari 2022 | 18.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) usai memertimbangkan hasil evaluasi kebijakan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga yang telah dijalankan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan mulai berlaku per hari ini. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” katanya dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mendag Lutfi mengatakan bahwa nantinya, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri 20 persen dari volume ekspor mereka masing-masing di 2022.

Pasalnya, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kiloloter yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.

Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan 3,9 juta kiloliter yang terdiri atas 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter tercurah. Sementara itu, kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kiloliter

“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO dimaksud, kami juga akan menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang kami tetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk crude palm oil (CPO) dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein. Harga tersebut sudah masuk PPN di dalamnya,” katanya.

Selain kebijakan DMO dan DPO tersebut, Mendag menyebutkan, per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan akan memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan range, sebagai berikut;

  1. Minyak goreng curah Rp 9.500 per liter
  2. Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
  3. Minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut, sudah termasuk PPN di dalamnya. Selama masa transisi, dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga 14 ribu per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedangang melakukan penyesuaian,” ucapnya.

Mendag Lutfi menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.

Selain produsen, Mendag turut menghimbau masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buyying karena pihaknya menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.

“Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau yang mencoba melanggar ketentuan ini,” tutur Mendag.

Dia berharap dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyaraka, serta tetap menguntungkan para pedagang, distributor hingga produsen.

MUTIA YUANTISYA

BACA: Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu, Mendag Imbau Warga Tidak Panic Buying

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus