Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kecuali Angkutan Sembako, Kemenhub Batasi Operasional Angkutan Barang Selama Nataru

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang atau truk selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

20 Desember 2023 | 07.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil angkutan barang melintasi tol kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu, 6 Desember 2023. Kementerian Perhubungan akan membatasi operasional angkutan barang selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 pada 22-24 Desember, 26-27 Desember, 29-30 Desember 2023, dan 1-2 Januari 2024. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membatasi operasional angkutan barang atau truk selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 atau Nataru. Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi antrean kemacetan. Karena itu, Menhub Budi Karya Sumadi mengimbau pengusaha angkutan untuk bertoleransi dan menyesuaikan diri sebelum kebijakan diterapkan.

"Tapi, angkutan sembako tidak dibatasi. Sekali lagi saya ingatkan, angkutan sembako tidak dibatasi," tutur Budi Karya dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub pada Selasa, 19 Desember 2023. "Angkutan air  minum juga tidak dibatasi, tapi harus dengan kendaraan kecil."

Pembatasan angkutan barang ini selama periode Nataru ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlants Polri, dan Kementerian PUPR Nomor: KP-DRKD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023.


Dalam aturan tersebut, kendaraan angkutan yang diberlakukan pembatasan, yaitu:

  • Mobil barang dengan berat lebih dari 14 ribu kg
  • Mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan

Sementara itu, angkutan yang dikecualikan dari pembatasan, meliputi angkutan yang:

  • Mengangkut BBM atau BBG
  • Mengangkut hantaran uang
  • Mengangkut hewan dan pakan ternak
  • Mengangkutpupuk
  • Mengangkut pokok

Akan tetapi, angkutan yang terbebas dari aturan pembatasan itu juga harus dilengkapi dengan surat dan beberapa ketentuan berikut:

  • Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  • Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang
  • Ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang


Adapun ketentuan waktu pengaturan lalu lintas angkutan barang adalah sebagai berikut:

Jalan Tol

  • Menjelang Natal (arus mudik 1):
    Jumat, 22 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Minggu, 24 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Pasca Natal (arus balik 1):
    Selasa, 26 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
  • Menjelang  Tahun Baru (arus mudik 2):
    Jumat, 29 Desember 2023 pukul 00.00 hingga Sabtu, 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
  • Pasca Tahun Baru (arus balik 2):
    Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat


Jalan Non-Tol

  • Menjelang Natal (arus mudik 1):
    Jumat, 22 Desember 2023 hingga Minggu, 24 Desember 2023 (pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat)
  • Pasca Natal (arus balik 1):
    Selasa, 26 Desember 2023 dan Rabu, 27 Desember 2023 pukul 08.00 (pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat)
  • Menjelang  Tahun Baru (arus mudik 2):
    Jumat, 29 Desember 2023 dan Sabtu, 30 Desember 2023 (pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat)
  • Pasca Tahun Baru (arus balik 2):
    Senin, 1 Januari 2024 dan Selasa, 2 Januari 2024 (pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat).


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus