Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Berita Tempo Plus

Hasil Lobi Seusai Pemilu

Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan baru tentang ekspor produk industri kehutanan. Hilangnya syarat dokumen legalitas kayu dianggap rentan memicu pembalakan liar.

4 April 2020 | 00.00 WIB

Kunjungan pembeli dari Al Jazeera Perfume Qatar ke pabrik mebel PT Global Kriya Nusantara, Bandung./Foto: dok.pri
Perbesar
Kunjungan pembeli dari Al Jazeera Perfume Qatar ke pabrik mebel PT Global Kriya Nusantara, Bandung./Foto: dok.pri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Uni Eropa dan sejumlah kalangan merespons aturan baru tentang ekspor produk kehutanan yang menghapus syarat V-Legal.

  • Berawal dari lobi pengusaha mebel ke Istana.

  • Perbedaan pendapat Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kehutanan mewarnai rapat koordinasi.

REGULASI baru tentang ekspor produk industri kehutanan yang diterbitkan Kementerian Perdagangan pada pertengahan Februari lalu menarik perhatian Vincent Piket. Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia ini menyatakan akan menilai dampak aturan tersebut terhadap fungsi Perjanjian Kemitraan Sukarela antara Uni Eropa dan Indonesia dalam perdagangan produk kayu. “Kami telah meminta konsultasi resmi dengan pemerintah Indonesia,” kata pria berkebangsaan Belanda ini kepada Tempo, Kamis, 26 Maret lalu.

Kebijakan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2020. Diteken Menteri Perdagangan Agus Suparmanto pada 18 Februari lalu, regulasi ini mengubah ketentuan ekspor produk industri kehutanan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2017.

Ketentuan terbaru yang akan efektif berlaku pada Mei mendatang tersebut menghapus kewajiban melampirkan dokumen V-Legal bagi eksportir produk kehutanan. Padahal dokumen V-Legal selama ini menjadi tanda bahwa kayu yang dimanfaatkan industri telah memenuhi semua aspek dalam Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).

Dikembangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2009, SVLK merupakan mekanisme untuk meredam illegal logging, yang kala itu tercatat telah melenyapkan 24 juta hektare hutan Nusantara hanya dalam waktu dua dekade. Lewat SVLK, pemerintah mewajibkan pelaku industri kehutanan melaporkan rencana dan realisasi produksi industri, asal-usul kayu, hingga pemenuhan kewajiban pembayaran kepada negara.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus