Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Kejar Tayang Raksasa Tambang

Freeport mesti membayar denda Rp 480 miliar agar bebas dari dosa lingkungan. Presiden Joko Widodo ingin transaksi divestasi beres sebelum ganti tahun.

6 Desember 2018 | 00.00 WIB

CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) bersama Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin.
Perbesar
CEO Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson (kanan) bersama Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Hari-hari Budi Gunadi Sadikin sudah tidak selow lagi. Sepulang dari Singapura, Rabu dua pekan lalu, bos -holding badan usaha milik negara sektor pertambangan, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), itu langsung menemui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Siti mengundang Budi datang makan siang di kantornya, gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.

Jamuan makan siang itu sekaligus membicarakan hal penting. Siti ingin membahas penyelesaian masalah lingkungan yang mendera PT Freeport Indonesia, perusahaan yang saham mayoritasnya hendak diakuisisi perusahaan Budi.

Freeport diketahui menunggak sedikitnya 37 bentuk masalah lingkungan, termasuk pembuangan tailing yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan ditaksir merugikan ekosistem hingga Rp 185 triliun. Dalam jamuan itulah Siti mengungkapkan bahwa Freeport akan didenda Rp 480 miliar. “Itu hitungan kami berdasarkan aturan planologi tentang denda penerimaan negara bukan pajak,” kata Siti kepada Tempo, di Polandia, Rabu pekan lalu.

Denda itu akan merampungkan semua tanggungan lingkungan Freeport. Seusai rapat terbatas percepatan divestasi saham Freeport di Istana Negara, Kamis dua pekan lalu, Siti sebetulnya sudah memberikan sinyal bahwa tunggakan lingkungan Freeport telah beres. Freeport, menurut Siti, sudah membuat peta jalan pengelolaan limbah dan lingkungan (tailing) sampai 2024.

Setelah peta jalan itu terbentuk, Siti tinggal menunggu surat rekomendasi Gubernur Papua Lukas Enembe untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) operasi Freeport. Siti mengatakan IPPKH diperlukan untuk memenuhi delapan rekomendasi dalam temuan BPK. “IPPKH belum bisa keluar kalau belum ada rekomendasi dari Papua,” tutur Siti. “Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur. Dia akan segera keluarkan rekomendasi.” 

Lukas membenarkan kabar bahwa ia harus mengeluarkan rekomendasi untuk izin pinjam pakai kawasan hutan Freeport. Ia pun memastikan akan segera menyerahkan rekomendasi itu kepada Siti. “Nanti akan buat surat kasih ke Ibu Siti. Sebentar saya mau tanda tangan, selesai,” ujar Lukas setelah rapat terbatas. 

Isu lingkungan tergolong isu krusial yang harus beres sebelum Inalum merogoh kantong untuk membayar biaya divestasi sebesar US$ 3,85 miliar kepada Freeport-McMoRan dan Rio Tinto. Dalam dokumen rapat terbatas, Kamis dua pekan lalu, terdapat sejumlah isu yang masih mengganjal penyelesaian divestasi.

Beberapa hal terkait dengan izin operasi, yaitu persetujuan IPPKH, peta jalan penanganan tailing, ketetapan pajak, royalti dan stabilitas investasi, dan kepemilikan saham 10 persen pemerintah daerah lewat badan usaha milik daerah pada perseroan khusus. Satu hal lain tentang kondisi preseden transaksi divestasi, yakni pemenuhan registrasi persaingan usaha dari pemerintah Cina, Filipina, dan Indonesia. Dalam dokumen itu, Inalum sebelumnya sudah mengantongi registrasi persaingan usaha dari Korea Selatan dan Jepang sejak akhir November lalu.

Kepada sejumlah media, Rabu pekan lalu, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno menyebutkan Inalum sudah mengantongi sejumlah prasyarat tambahan untuk merampungkan transaksi divestasi. Syarat terbaru, kata Rini, terkait dengan aturan perpajakan dan stabilitas investasi dari Kementerian Keuangan. “Sekarang kami targetkan sebelum tanggal 15 Desember bisa melakukan pembayaran,” ujar Rini di kompleks Istana Kepresidenan.

Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani di hadapan sejumlah awak media menyatakan pemerintah telah memutuskan bahwa skema pengenaan pajak buat Freeport bersifat tetap (nail down). Menurut Sri Mulyani, keputusan itu mengacu pada Undang-Undang Mineral dan Batu Bara. “Skema pajak sudah ada dalam draf IUPK yang sedang diselesaikan Pak Jonan (Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral),” tuturnya. 

SAAT memimpin rapat terbatas tentang percepatan divestasi Freeport, Kamis dua pekan lalu, Presiden Joko Widodo menargetkan semua tahap proses divestasi harus sudah rampung sebelum akhir tahun ini. Menurut Jokowi, pelaksanaan divestasi PT Freeport mutlak dipercepat.

Berdasarkan laporan yang ia terima, sejumlah tahap proses divestasi 51 persen saham PT Freeport sudah bisa tuntas. Jokowi mengatakan masih ada beberapa tahap lanjutan yang perlu diselesaikan dan dipercepat. Menteri Energi dan Sumber Daya -Mineral Ignasius Jonan berjanji -merampungkannya secepat mungkin. “Kami coba selesaikan secepat-cepatnya,” kata Jonan. 

Sejak Presiden mengumpulkan para menteri, pejabat tinggi, Gubernur Papua, Inalum, dan sejumlah pejabat lain dalam rapat terbatas percepatan divestasi Freeport itulah proses akuisisi dikebut tanpa jeda. Rabu pekan lalu, misalnya, ketika Budi Gunadi Sadikin harus bergegas menuju kantor Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan.

Siang itu, sudah menunggu tiga orang perwakilan Freeport, yaitu CEO Freeport-McMoRan Richard Adkerson, Executive Vice President dan Chief Financial Officer Freeport-McMoRan Kathleen Quirk, serta Direktur Eksekutif Freeport Indonesia Tony Wenas. Seseorang yang mengetahui rapat tersebut mengungkapkan, pertemuan yang dihadiri Jonan itu berlangsung singkat. “Pertemuannya sebentar saja,” ujar sumber ini.

Seorang pejabat lain mengatakan Adkerson meminta rapat diadakan karena -Freeport-McMoRan masih ragu akan kepastian investasi mereka setelah Freeport beralih dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus, di antaranya mengenai perubahan peraturan. “Adkerson masih belum yakin,” ucapnya.

Selepas pertemuan di kantor Jonan, pertemuan lanjutan sebetulnya sudah direncanakan akan digelar di Mandiri Club pada malam hari. Tapi kali ini pesertanya bukan hanya Freeport dan Inalum, tapi juga perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN. Namun rencana tersebut batal.

Saat ditanyai tentang pertemuan Rabu pekan lalu, juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, membenarkan informasi bahwa bosnya datang ke Jakarta. Apakah pertemuan itu bertujuan mempercepat proses divestasi? Riza hanya menjawab singkat lewat pesan seluler, “Semoga.” Tapi Riza membantah bila bosnya disebut masih ragu akan kepastian investasi Freeport.

Di tengah lintang-pukang kejar tayang akuisisi raksasa tambang Freeport, Menteri BUMN Rini Soemarno percaya Inalum bisa melakukan transaksi pembayaran divestasi sebelum 15 Desember. Menurut Rini, setelah pembayaran, Inalum akan langsung mencatatkan kepemilikan 51 persen saham Freeport Indonesia ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan menemani Inalum membawa dokumen pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM itu ke Menteri Jonan. Dokumen pengesahan menjadi bukti bahwa divestasi telah terjadi sehingga izin usaha pertambangan khusus permanen untuk Freeport, yang selama proses divestasi hanya sementara, bisa terbit. “Harus satu hari, dari pagi sampai sore harus beres,” kata Rini, Rabu pekan lalu.

KHAIRUL ANAM, FRISKI RIANA, RETNO SULISTIYOWATI, ANTON SEPTIAN (Katowice)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Khairul Anam

Khairul Anam

Redaktur ekonomi Majalah Tempo. Meliput isu ekonomi dan bisnis sejak 2013. Mengikuti program “Money Trail Training” yang diselenggarakan Finance Uncovered, Free Press Unlimited, Journalismfund.eu di Jakarta pada 2019. Alumni Universitas Negeri Yogyakarta.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus