Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenaker Sebut PHK Capai 52 Ribu, Ketua Partai Buruh: Litbang Kami Catat 127 Ribu

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Said Iqbal mengatakan pihaknya mencatat ada 127 ribu tenaga kerja alami PHK tahun ini

26 Oktober 2024 | 05.38 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan pidatonya dalam peringatan Tiga Tahun Kebangkitan Klas Buruh di Istora, kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Partai Buruh menyatakan dukungan kepada presiden terpilih untuk masa bakti 2024-2029 Prabowo Subianto. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, penelitian dan pengembangan (Litbang) yang dilakukan lembaganya mencatat ada 127 ribu tenaga kerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Angka tersebut berbeda jauh dari pernyataan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang mencatat ada 52.993 tenaga kerja telah di PHK hingga 1 Oktober lalu. Said Iqbal berujar, peran Omnibus Law dan Undang-undang Cipta Kerja tidak mampu mengatasi kasus PHK yang sedang terjadi saat ini. "Cabut omnibus law Undang-undang Cipta Kerja kalau memang mau berpihak pada rakyat. Setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan untuk petani," ujar Said Iqbal kepada awak media di depan Patung Kuda Monumen Nasional, Jakarta, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia, aturan Omnibus Law dan Undang-undang Cipta Kerja tidak menciptakan keadilan bagi rakyat. Said Iqbal mengatakan, aksi unjuk rasa Partai Buruh dan serikat pekerja buruh adalah bentuk respons terhadap regulasi itu untuk menuntut keadilan. "Karena itu, kami ingin memastikan kepada Mahkamah Konstitusi, ayo tegakkan keadilan. Tegakkan orang yang sedang mencari rasa keadilan. Karena enggak bisa mengharapkan dari kabinet yang ada," ucap dia.

Said Iqbal menuturkan, sebanyak 17 menteri yang masuk di Kabinet Merah Putih Presiden Prabowo Subianto adalah aktor lama yang membuat Omnibus Law. Menurutnya, para menteri yang sebelumnya pernah menjabat tidak memahami persoalan tenaga kerja. "Menteri-menteri teknisnya, itu orang yang tidak memahami persoalan (tenaga kerja). Menteri Ketenagakerjaan bilang, naik upah tunggu Presiden," tutur Said Iqbal.

Menurut dia, para menteri yang dipilih Prabowo, mendapatkan posisi saat ini hanya perwujudan politik balas budi. "Menteri-menteri yang sekarang kita beri kesempatan lah, enam bulan atau satu tahun, katanya kita lihat. Tapi kalau melihat, zanken kabinetnya itu hanya kabinet balas budi, karena yang kita sorot, Menteri Ekonominya," tuturnya.

Menurutnya, jika para menteri bekerja untuk rakyat, maka pemerintahan baru ini harus mencabut Undang-undang Cipta Kerja. Selain menciptakan kesejahteraan rakyat, langkah itu menurutnya bisa mengembalikan rasa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. "Karena itu, sekali lagi, kami berharap untuk membuktikan bahwa pemerintahan baru tidak menggunakan neokapitalisme dan neoliberalisme, tetapi menggunakan ekonomi Pancasila," kata dia.  "Habis itu kita berunding lagi, diskusi lagi, kita setuju investasi masuk, kita setuju pertumbuhan ekonomi 8 persen, kita mendukung pemerintahan Prabowo Subianto untuk berpihak pada rakyat," ujarnya lagi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus