Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Perhubungan akan memberi diskon tiket pesawat hingga 50 persen berupa voucher.
“Skemanya dalam bentuk voucher, yang mengeluarkan pihak maskapai, nanti maskapai yang ‘reimburse’ (menagihkan) ke Direktorat Angkutan Udara,” kata Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub F Budi Prayitno dalam diskusi di Ruang Wartawan Kemenhub, Jakarta, Jumat, 28 Februari 2020.
Pemberian diskon tersebut sebanyak 25 persen dari kapasitas kursi pesawat yang diterbangkan untuk 10 rute destinasi yang termasuk dalam prioritas, yakni Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba(Silangit), Tanjung Pandan dan Tanjung Pinang selama tiga bulan.
Diskon tiket pesawat hingga 50 persen diambil dari tarif tunggal (single tarif) yang tengah digodok di Kemenhub dan akan diterbitkan payung hukumnya berupa peraturan menteri (PM).
Budi menjelaskan diberlakukannya tarif tunggal agar tidak mengganggu tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Single tarif akan diterapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Selain menyiapkan payung hukum tarif tunggal, Kemenhub tengah menyiapkan teknologi informasi yang mendukung sistem reimbursement voucher dengan seluruh maskapai.
“Dari teknologi informasi masing-masing maskapai dan Pustikom mengatur itu. Saat yang sama misalnya rute Jakarta-Batam PP lewat agen perjalanan online ada notifikasi mendapatkan tarif promo, mengurangi harga tiket dikeluarkan maskapai melalui sistemnya,” katanya.
Sistem tersebut juga akan diawasi oleh pejabat pembuat kebijakan (PPK) seminggu sekali karena rekonsiliasi dana pemerintah APBN diberikan kepada swasta.
“Skema diskon ini sifatnya ‘first come first serve’ kalau misanya kuota dari Jakarta-Batam sudah habis, maka tarif akan kembali normal. Di setiap rute kuotanya berbeda-beda,” katanya.
Total anggaran yang digelontorkan untuk insentif penerbangan tersebut, yakni Rp 443 miliar yang bersumber dari APBN dan sudah disetujui Kementerian Keuangan.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengusulkan skema voucher dalam pemberian diskon hingga 50 persen. Komisaris Garuda Indonesia Triawan Munaf juga mengusulkan skema vocuher dan uang kembali (cashback).
“Mereka dapat voucher senilai diskonnya semacam cashback tapi ini salah satunya, Menhub akan memikirkan supaya uang yang sudah masuk ke negara bisa kembali ke luar apa enggak. Tapi dengan voucher apakah dapet diskon atau membeli tiket full itu bisa diuangkan,” katanya.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini