Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum berencana menggunakan kendaraan listrik sebagai angkutan perintis. Direktur Angkutan Jalan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Suharto kendaraan listrik untuk angkutan perintis masih jauh dari kesiapan. Misalnya, kesiapan infrastruktur stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang belum banyak tersedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlebih, angkutan perintis ditujukan untuk daerah terpencil, terluar, dan tertinggal atau 3T. “Artinya ini akan kami layani pada step berikutnya, kecuali memang di sana sudah ada aliran listrik dan tinggal angkutannya yang enggak ada. Itu bisa digunakan kendaraan listrik,” kata Suharto di Kantor Kemenhub, Selasa, 7 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca juga: Kemenhub Naikkan Alokasi Subsidi Angkutan Perintis 2023, Optimalkan Layanan ke Pelosok Daerah
Suharto mencontohkan kondisi dari Balikpapan menuju Ibu Kota Nusantara atau IKN yang jaraknya hanya 40 km. “Saat ini ada harapan banyak orang dari Balikpapan ke IKN menggunakan bus listrik, saya sampaikan siapa yang akan menyiapkan charging station-nya?” ucap Suharto.
Suharto juga memperhitungkan penanganan jika kendaraan listrik tersebut mogok. Pasalnya, tidak semua bengkel memahami cara penanganan kendaraan listrik. Selain itu, dengan kondisi medan yang berat, butuh kesiapan lain yang juga memadai.
Jika angkutan perintis menggunakan kendaraan listrik tapi menghadapi banyak kendala, Suharto khawatir tujuan layanan angkutan perintis justru tidak tercapai. “Artinya, banyak sekali yang harus dipertimbangkan pada saat angkutan perintis ini akan menggunakan bus listrik,” kata Suharto.
Lebih lanjut, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan bahwa kendaraan listrik di Indonesia hanya cocok diterapkan di kawasan perkotaan. Untuk kendaraan antar kota, masih banyak hal yang harus dipikirkan, terutama mengenai keberadaan SPKLU.
Di kota pun, Djoko melanjutkan, jumlah SPKLU masih terbatas. Sementara pengisian dayanya juga membutuhkan waktu sekitar 2 hingga 3 jam. “Kalau satu SPKLU, kendaraannya 10, bisa sehari mengisi daya. Artinya, kendaraannya terlambat,” kata Djoko, 7 Februari 2023. “Kalau untuk kendaraan perintis, wah, masih lama.”
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.