Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemenhub Minta Garuda Segera Laporkan Jajaran Direksi Baru

Hingga petang ini, Kementerian Perhubungan belum menerima surat penetapan jajaran direksi baru Garuda.

22 Januari 2020 | 22.00 WIB

Pimpinan RUPSLB PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang juga mantan Komisaris Utama Sahala Gaol (kiri) bersama mantan Plt Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal memberikan keterangan pers usai menggelar RUPSLB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu, 22 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Pimpinan RUPSLB PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang juga mantan Komisaris Utama Sahala Gaol (kiri) bersama mantan Plt Direktur Utama Garuda Indonesia Fuad Rizal memberikan keterangan pers usai menggelar RUPSLB di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Rabu, 22 Januari 2020. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan belum menerima surat penetapan jajaran direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. hingga Rabu petang, 22 Januari 2020. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana Banguningsih Pramesti pun meminta maskapai BUMN ini untuk segera melaporkannya.

"Saat ini belum kami terima. Diharapkan Garuda Indonesia segera melaporkan pergantian jajaran direksi tersebut kepada kami," ujar Polana saat dihubungi Tempo melalui pesan pendek, Rabu, 22 Januari 2020.

Polana mengatakan, regulator mesti segera mencatat nama-nama direksi anyar tersebut ke dokumen administrasi. Nantinya, dewan direksi akan menjadi penanggung jawab penerbangan dan key person.

"Setelah ditetapkan, disampaikan ke Kemenhub untuk revisi SIAU (Surat Izin Angkutan Udara) dan ACL (authorization, condition & limition)," Polana menjelaskan.

Garuda Indonesia sebelumnya telah menetapkan sejumlah direksi melalui rapat umum pemegang saham luar biasa atau RUPSLB. Dalam rapat itu, pemegang saham secara mutlak memilik Irfan Setiaputra sebagai Direktur Utama.

Penetapan itu dihadiri oleh 90,34 persen dari total keseluruhan pemegang saham. Selain menetapkan direktur utama, RUPSLB mengumumkan pemilihan tujuh posisi direktur lainnya dan dewan komisaris.

Atas penetapan ini, Polana menyambut baik. Dalam keterangan tertulis, ia berharap, jajaran direksi yang baru dapat bakal memiliki komitmen penuh terhadap keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan. Ia juga bergarap pengelolaan kebijakan oleh manajemen ke depan dikaji dengan matang.

"Seperti yang saya sampaikan, siapa pun jajaran direksi harus tetap berkomitmen terhadap keselamatan. Bagi kami regulator, keselamatan adalah yang utama, no go item," ujar Polana.

Berdasarkan RUPSLB, Garuda Indonesia telah menetapkan jajaran direksi dan komisaris. Berikut ini sejumlah nama yang mengisi posisi tersebut.

Komisaris
1. Komisaris Utama: Triawan Munaf
2. Wakil Komisaris Utama: Chairal Tanjung
3. Komisaris Independen : Yenny Wahid
4. Komisaris Independen: Elisa Lumbantoruan
5. Komisaris : Peter F. Gontha

Direksi
1. Direktur Utama : Irfan Setiaputra
2. Wakil Direktur Utama : Dony Oskaria
3. Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Fuad Rizal
4. Direktur Operasi : Tumpal Manumpak Hutapea
5. Direktur Human Capital : Aryaperwira Adileksana
6. Direktur Teknik : Rahmat Hanafi
7. Direktur Layanan, Pengembangan Usaha, dan IT : Ade R. Susardi
8. Direktur Niaga dan Kargo : M. Rizal Pahlevi


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, ia bergabung dengan Tempo pada 2015. Kini meliput isu politik untuk desk Nasional dan salah satu host siniar Bocor Alus Politik di YouTube Tempodotco. Ia meliput kunjungan apostolik Paus Fransiskus ke beberapa negara, termasuk Indonesia, pada 2024 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus