Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengemudi taksi online dapat melakukan uji berkala atau uji kendaraan di Unit Pengelola Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pulo Gadung, Jakarta, per hari ini, Kamis, 22 Februari 2018. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan pengemudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dokumen tersebut antara lain izin prinsip (surat persetujuan izin penyelenggaraan angkutan), surat registrasi uji tipe, dan surat tanda nomor kendaraan. "Jika belum memiliki atau izin prinsip belum jadi, silakan membuat surat pernyataan bahwa izin prinsip sedang dalam proses. Surat pernyataan tersebut digunakan sebagai berkas untuk pengurusan kir," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 21 Februari 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, izin prinsip wilayah Jabodetabek dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPJT). Adapun untuk wilayah di luar Jabodetabek, izin prinsipnya dikeluarkan dinas perhubungan provinsi, sesuai dengan domisili masing-masing pengemudi.
Budi menambahkan, pemerintah menggandeng Gaikindo untuk memberikan insentif pengurusan uji kir di UPPKB Pulo Gadung. "Hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong operator angkutan sewa khusus (online) untuk melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Kepala UPPKB Pulo Gadung Dinas Perhubungan DKI Jakarta Mirza Aryadi mengatakan operator taksi online yang telah terdaftar dapat melakukan uji kir di lokasi tersebut. Dia berujar, setiap hari ada sekitar 100-150 angkutan online yang melakukan uji kir.
"Khusus untuk kendaraan angkutan online, kami layani setiap hari Senin hingga Sabtu mulai pukul 14.00 WIB sampai selesai," ucapnya.
Kewajiban uji kir kendaraan angkutan online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 ini menjadi salah satu poin yang ditolak pengemudi taksi online. Kementerian Perhubungan tetap menggelar uji kir ini kendati permenhub tersebut tengah ditinjau ulang.