Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menerima usulan pentingnya penetapan minyak jelantah sebagai komoditas. Dalam peta jalan transisi energi yang disusun oleh kementerian tersebut, pemerintah juga menargetkan hilirisasi minyak jelantah untuk memperkuat cadangan biofuel Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Deputi Delimitasi Zona Maritim dan Kawasan Perbatasan Kemenko Marves, Sora Lokita, dalam acara desiminasi naskah akademik Tata Kelola dan Tata Niaga Minyak Jelantah, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Naskah akademik ini menjadi titik tonggak baru yang sudah berhasil merangkum isu yang perlu diperhatikan. Dan saya yakin ini perlu didesiminasikan ke seluruh stakeholder agar berbagai pihak memahami kontennya,” kata Sora.
Sora mengakui selama ini minyak jelantah banyak dijual ke luar negeri. Menurut dia, hal itu merugikan industri biofuel dalam negeri. Ke depan, kata dia, Indonesia diproyeksikan memiliki industri hilirisasi minyak jelantah untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Dalam konteks ini Menko Marves juga sedang menyusun hilirisasi. Pastinya tidak akan menutup 100 persen, tapi kita akan coba cari formulasi yang paling win win solution,” ujarnya.
Selanjutnya: Dalam naskah akademik yang disusun....
Dalam naskah akademik yang disusun Traction Energy Asia dan Climate for Environmental Law and Climate Justice (CELCJ) Universitas Indonesia, pemerintah bisa menelurkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tata kelola dan tata niaga minyak jelantah.
Poin utama dari naskah akademik tersebut adalah penetapan minyak jelantah sebagai komoditas sebab belum diatur secara jelas sebagai limbah dalam rezim hukum perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, dalam naskah akademik juga dipaparkan bahwa minyak jelantah punya potensi untuk mencapai target bauran energi. Hal itu akan berkontribusi dalam mencapai transisi energi di Indonesia.
Kemudian juga disebutkan pemerintah perlu mengintervensi pengelolaan minyak jelantah melalui regulasi sebab bisa mencegah pencemaran lingkungan yang tidak terawasi. Dari segi ekonomi, minyak jelantah saat ini menjadi barang ekspor dengan tujuan ke Eropa dan Amerika.
Perlu adanya aturan agar minyak jelantah supaya tidak memicu inflasi harga ketika terbukanya pasar yang baru untuk penggunaan minyak jelantah sebagai alternatif bahan bakar nabati.
AFRON MANDALA PUTRA