Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025. Pemerintah memastikan penerapan tarif PPN 12 persen tak akan berdampak signifikan bagi kenaikan inflasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal itu diungkap Pelaksana tugas Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Koordinator Perekonomian, Ferry Irawan. Menurut dia, pemerintah telah melakukan kalkulasi, hasilnya tarif baru PPN berpotensi menambah inflasi 0,3 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kan minim, relatif kecil,” ujar Ferry di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024.
Komponen terbesar bobot inflasi, menurut dia, di antaranya pangan dan tarif listrik. Berdasarkan pemaparan Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian sebelumnya, komponen tersebut dibebaskan dari PPN atau bertarif nol persen.
Selain komoditas yang dibebaskan, kata Ferry ada pula yang ditanggung pemerintah atau tarif PPN-nya tetap 11 persen seperti tepung terigu, minyak goreng MinyaKita dan gula industri.
Terkait dengan tarif listrik, kata dia, pihak PLN sudah menyampaikan bahwa sebagian besar pelanggannya dibebaskan dari pungutan PPN. Namun pemerintah tetap melakukan pemantauan berkala terhadap pergerakan inflasi dan pemetaan siklus.
Saat inflasi tinggi misalnya di kuartal pertama, kata Ferry, pemerintah bakal menggelontorkan bantuan semisal pangan untuk menjaga daya beli. “Bantuan pangan maupun listrik atau diskon listrik.”
Pemerintah berharap bantuan itu mampu menjaga konsumsi khususnya bagi kelas menengah. Sehingga menjadi dorongan bagi pertumbuhan ekonomi pada triwulan 1. “Kita siapkan dorongannya, sehingga inflasinya stabil, pertumbuhan ekonomi bisa terjaga,” ujarnya.
Sebelumnya aturan mengenai barang dan jasa yang masuk dan dibebaskan PPN tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022. Dengan keputusan kenaikan PPN menjadi 12 persen, pemerintah akan mengatur kembali daftar barang dan jasa yang masuk dalam kategori.
Sehingga nantinya tarif PPN akan beragam, ada yang nol persen, 11 persen dan 12 persen. Keputusan mengenai daftar barang akan diatur dalam PP maupun Peraturan Kementerian Keuangan. Kemenko Perekonomian mengatakan pembahasan akan kembali dilakukan dan peraturan akan terbit sebelum Januari 2025.