Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengajukan 19 nama perusahaan swasta ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mendapatkan izin impor daging kerbau yang selama ini hanya dilakukan oleh Perum Bulog. Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, Syamsul Ma’arif mengatakan penunjukan perusahaan importir daging oleh Kementan sudah sesuai aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022, salah satu syarat terbitnya persetujuan impor produk hewan dari jenis lembu adalah rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. Terlebih, kegiatan impor yang dilakukan bertujuan untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga daging di pasaran.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami tentunya bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi institusi kami," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 28 Februari 2023.
Dia menilai hampir semua negara menerapkan regulasi seperti itu. Sebab, menurutnya, rekomendasi dari Kementan adalah bentuk tanggung jawab pemerintah terhadap warganya untuk memberikan jaminan keamanan pangan, khususnya produk asal ternak.
Adapun 19 perusahaan importir daging itu, menurutnya, telah memenuhi proses verifikasi. Syamsul mengaku telah melakukan verifikasi terhadap 19 perusahan tersebut, khususnya ihwal persyaratan teknis kesehatan hewan. Proses verifikasi dilakukan Kementan melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 17 Tahun 2022.
Selanjutnya: Daging kerbau yang akan diimpor adalah daging beku tanpa tulang
Syamsul menuturkan sejumlah syarat yang telah dipenuhi oleh 19 perusahaan itu, antara lain kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 1. Adapun daging kerbau yang akan diimpor adalah daging beku tanpa tulang dari negara atau zona yang juga sudah melalui pemeriksaan Kementan.
Seperti diketahui, selama ini impor kerbau hanya dilakukan oleh Perum Bulog sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan. Namun Syamsul menegaskan, pelaku usaha lainnya dapat melakukan pemasukan daging beku tanpa tulang asalkan memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Di sisi lain, Kementan pun masih membuka peluang bagi pengusaha lain yang belum memenuhi persyaratan teknis. Ia mengatakan permohonan rekomendasi pengimpor daging lainnya masih bisa diverifikasi oleh Kementan setelah memenuhi persyaratan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 Tahun 2022.
Syamsul berujar pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan perizinan impor daging harus memenuhi persyaratan yang meliputi, Nomor Indek Berusaha (NIB), bukti kepemilikan tempat cold storage di wilayah Jabodetabek yang telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) tingkat satu.
Syarat lainnya, pengimpor daging kerbau juga harus memperkerjakan dokter hewan sebagai penanggung jawab tempat penyimpanan berpendingin (cold storage) yang dibuktikan dengan kontrak kerja. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki sertifikat NKV tingkat satu dan hasil surveilans terakhir.
Nomor registrasi produk hewan juga menjadi syarat penting sebagai importir daging, beserta sertifikat halal dari negara asal dan unit usaha. Pengimpor juga harus memahami sara penanganan daging beku tanpa tulang, pengemasan, pemasangan label, dan pengangkutan yang sesuai sandar. Lama masa penyimpanan daging beku tanpa tulang sampai tiba di Indonesia juga menjadi pertimbangan tim verifikator.
Pilihan Editor: Realisasi Subsidi Peremajaan Sawit Rakyat Rendah, Kementan Rapat dengan BPN hingga KLHK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini