Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementan Kebut Peraturan Baru soal Peremajaan Sawit Rakyat

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR.

6 Maret 2024 | 07.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Shutterstock.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian atau Kementan Andi Nur Alamsyah menyatakan sedang membahas simplifikasi aturan dan persyaratan perihal peremajaan sawit rakyat atau PSR. Ia mengungkapkan, penyederhaan peraturan itu diupayakan bakal terbit dalam dua bulan ke depan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mohon doanya dalam waktu dekat, kita target dalam dua bulan akan terbit Permentan baru. Untuk petani dan pekebun, apa pun harus kita lakukan," katanya usai Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat dan Antisipasi Dampak El Nino, di Jakarta pada Selasa, 5 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini Kementan masih memakai Permentan Nomor 3 Tahun 2022 juncto Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, dan Sarana Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, untuk program akselerasi peremajaan sawit rakyat.

"Beberapa hari ini kantor Kemenko Perekonomian maupun Kemenko Marves sedang melakukan pertemuan dengan KLHK dan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan terkait harmonisasi aturan," ujarnya.

Ia mengungkapkan, peraturan baru itu disusun untuk mengefisienkan dan mengoptimalkan program akselerasi peremajaan sawit rakyat. Selain itu, Permentan baru ini sebagai payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha atau HGU.

Selanjutnya: Selama ini proses verifikasi persyaratan untuk kawasan hutan.... 

Selama ini proses verifikasi persyaratan untuk kawasan hutan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau KLHK, sementara untuk HGU berada di wewenang Kementerian ATR/BPN.

"Saya tidak mau mengatakan akan dihilangkan, tapi ada peluang nanti tiga kementerian yang mempunyai kewenangan untuk ini bisa dipercepat," ucapnya.

Andi berharap nantinya peraturan baru ini dapat menyederhankan proses verifikasi persyaratan kawasan hutan dan HGU. Permentan baru ini, ujarnya, menggabungkan aturan soal peremajaan sawit rakyat, sumber daya manusia, riset, serta sarana dan prasarana.

"Verifikasinya cukup satu kali ketika peremajaan sawit rakyat saja. Pada saat harus mendapatkan dana sarpras, tinggal menggunakan barcode, tidak lagi ada proses verifikasi," katanya.

Dengan begitu, ia menilai proses identifikasi soal status lahan dan status kebun kepemilikan lebih sederhana dan efisien dari segi biaya peremajaan sawit rakyat. Ia menyatakan, bahwa Kementan akan terus berpihak agar peremajaan sawit rakyat di Indonesia bisa terus meningkat, baik secara produksi dan kualitas. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus