Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Agraria Siapkan Aturan Mencegah Alih Fungsi Lahan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang sedang menyiapkan peraturan pemerintah tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan.

7 Desember 2024 | 16.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan kementeriannya sedang menyusun Peraturan Pemerintah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Langkah ini untuk menjawab soal alih fungsi lahan sawah yang tiap tahun mencapai 100-150 ribu hektar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Nusron, alih fungsi lahan sawah itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan. "Karena itu dalam peraturan ini Bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada maka dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah Kuartal 1 di 2025 targetnya sudah jadi PP itu," kata Nusron dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, Nusron juga menyatakan akan terus mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertifikasi, Hak Tanggungan, dan Roya. Ia mengklaim akan berkomitmen mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan liar. “Karena itu harus kita transformasi, tapi saya butuh waktu untuk merapikan layanan-layanan tersebut," kata dia. 

Nusron Wahid berkomitmen untuk memberikan dukungan kebijakan, salah satunya penyediaan tanah bagi program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Ia mengungkapkan, terdapat sekitar 79 ribu hektare tanah yang terindikasi terlantar akan dialokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional. 

Politikus Partai Golkar itu menyebut kementeriannya juga akan mengalokasikan tanah terlantar seluas 79 ribu hektar untuk program Pembangunan Tiga Juta Rumah. Jumlah itu berasal dari 1,3 juta hektar tanah yang saat ini tercatat di kementeriannya. 

"Potensi tanah terlantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi terlantar seluas 854.662 hektar, dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat," kata Nusron Wahid saat menjadi pembicara kunci dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estate Indonesia (REI), di The Trans Luxury Hotel, Kota Bandung, seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu, 7 November 2024. 

Selain terkait penyediaan tanah, Nusron menyebut kementeriannya telah mengidentifikasi sedikitnya enam aspek di bidang pertanahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pelaku usaha pembangunan rumah serta permukiman. Identifikasi tersebut, kata dia, dalam rangka mendukung program Pembangunan Tiga Juta Rumah.

"Penyediaan tanah, sertifikasi tanah, PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), LSD (Lahan Sawah yang Dilindungi), Hak Tanggungan, dan Roya, ini yang berhubungan dengan pengembang dan konsumennya langsung," kata dia. 

Sehubungan dengan aspek PKKPR, Menteri Nusron menghimbau agar para pelaku usaha dalam sektor properti mengecek Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di masing-masing daerah. Menurut dia, langkah ini agar tidak terjadi ketidaksesuaian pemanfaatan ruang di setiap wilayah. 

"Tolong dicek karena belum semua wilayah ada Rencana Tata Ruang (RTR)-nya. Saat ini kita baru ada 553 RDTR, padahal kita targetnya 2.000. Untuk itu, kami sudah janjian dengan Menteri Dalam Negeri supaya kepala daerah terpilih nanti menyusun RDTR karena itu akan memudahkan dunia usaha," kata Nusron Wahid.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus