Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian BUMN Proses PKPU 4 Perusahaan yang Akan Dibubarkan Tahun Ini

Kementerian BUMN memproses PKPU empat perusahaan BUMN yang akan dibubarkan.

17 Mei 2022 | 19.26 WIB

Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar
Perbesar
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis 2 Juli 2020. Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian BUMN akan memproses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap empat perusahaan BUMN yang akan dibubarkan yakni Merpati, Kertas Leces, Istaka Karya, dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

"Kami sedang bawa ke PKPU. Kalau untuk Merpati akan masuk ke sana ke PKPU juga, Istaka Karya juga iya," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022.

Arya menambahkan bahwa untuk Istaka Karya, karyawannya akan ditawarkan ke BUMN-BUMN yang sejenis yakni BUMN Karya. PT PANN dan PT Kertas Leces juga sedang proses ke PKPU untuk dibubarkan oleh Kementerian BUMN."Target kami selesai tahun ini," kata Arya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir sedang mengkaji (review) empat perusahaan BUMN lainnya yang akan dibubarkan setelah pembubaran tiga BUMN yang sudah lama tidak beroperasi yakni Kertas Kraft Aceh, PT IGLAS, dan Industri Sandang Nusantara.

Menurut Erick Thohir, perusahaan-perusahaan BUMN yang dibubarkan ini sudah tidak beroperasi sejak lama, dan tentu tidak mungkin sebuah perusahaan yang tidak beroperasi lama tetapi terus didiamkan. Apalagi tidak ada kepastian untuk karyawannya, ini juga hal yang tidak baik.

Di samping itu kalau BUMN ini tidak menjadi klaster atau bagian dari model bisnis yang dikonsolidasikan, Kementerian BUMN sangat terbuka terhadap perusahaan BUMN seperti ini untuk dibubarkan.

Selain Kertas Kraft Aceh, Industri Sandang Nusantara, dan PT IGLAS yang dibubarkan, adapun empat perusahaan BUMN lainnya di bawah Holding Danareksa-PPA yang akan dibubarkan oleh Kementerian BUMN yaitu Merpati Nusantara Airlines, Istaka Karya, PT Kertas Leces  dan PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PANN).

Pembubaran juga akan dilakukan dan terus didorong oleh Kementerian BUMN terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN yang jumlahnya mencapai ratusan perusahaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus