Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kementerian Keuangan Ingin Ambil Alih Pembayaran Pensiun dari Taspen, Pengamat Asuransi Ungkap Peluang dan Risikonya

Kementerian keuangan bakal mengambilalih tugas pembayaran dana pensiun dari PT Taspen.

12 Februari 2025 | 15.30 WIB

ilustrasi pensiun (pixabay.com)
Perbesar
ilustrasi pensiun (pixabay.com)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan berencana mengambil alih tugas pembayaran uang pensiun Aparatur Sipil Negara atau ASN. Selama ini pembayaran pensiun dilakukan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan langkah ini memiliki sisi positif dan negatif. Positifnya dana akan terjamin dari kemungkinan ketidakcocokan imbal hasil investasi dengan bunga kepada dana peserta maupun jangka waktu. “Namun kelemahannya hasil investasi tidak maksimal karena pemanfaatan instrumen keuangan di pasar uang menjadi terbatas,” ujarnya kepada Tempo, dikutip Rabu, 12 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Di satu sisi, beberapa perusahaan negara penyalur asuransi dan dana pensiun rawan praktik korupsi. Menurut Irvan hal itu terlihat dari sederet kasus korupsi di Jiwasraya, Asabri dan Taspen. “Kelemahan perusahaan-perusahaan tersebut terutama dalam hal tata Kelola atau tidak adanya Good Corporate Governance dengan prinsip-prinsip utama Tranparansi Akuntabilitas Reliabilitas Independen dan Fairness (TARIF),” ujarnya. 

Selain itu strategi tata kelola risiko dan kepatuhan perusahaan juga lemah. Terutama dalam hal proses perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan aset dan kewajiban atau Asset Liability Management (ALM).

Diperlukan reformasi dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk menjaga keseimbangan antara investasi dengan kewajiban. “Agar tidak terjadi ketidakcocokan baik dari imbal hasil investasi dengan bunga kepada dana peserta maupun jangka waktu,” ujarnya.

Rencana pengambilalihan sebelumnya disampaikan Direktur Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dalam dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut Astera banyak sekali fungsi DJPb yang kurang lebih sama dengan apa yang dilakukan oleh Taspen dan Asabri.

“Maka ke depan kami berencana yang melakukan pembayaran tetap melalui mitra, tapi alih-alih dari Taspen, yang melakukan adalah kami di DPJb,” ujarnya dalam rapat di DPR, Kamis, 6 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus