Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kemnaker Sebut Uang Kompensasi Masih Ada dalam Perpu Cipta Kerja

Kemnaker menyatakan aturan tentang uang kompensasi pekerja tidak dihilangkan di dalam Perpu Cipta Kerja.

7 Januari 2023 | 03.00 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Perbesar
Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker menyatakan aturan tentang uang kompensasi pekerja tidak dihilangkan di dalam Perpu Cipta Kerja. Menurut Kemnaker, aturan itu masih ada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Pengusaha wajib lho memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/kontrak. Jadi, jika telah berakhir jangka waktu perjanjian kerjanya atau telah selesai pekerjaan tertentu, pengusaha wajib memberikan uang kompensasi ke pekerja kontrak yang berakhir hubungan kerjanya lho," kata Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Jumat, 6 Januari 2023 malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun dasar hukumnya adalah Pasal 61 A Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja alias Perpu Cipta Kerja. Berikut adalah bunyi Pasal 61 A ayat 1 hingga 3:

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/ Buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (f) diberikan kepada Pekerja/Buruh sesuai dengan masa kerja Pekerja/Buruh di Perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Untuk diketahui, Perpu Cipta Kerja disahkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Beleid ini mendapat berbagai penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Beberapa yang disoroti adalah soal outsourcing, penghitungan upah minimum, PKWT, dan waktu kerja.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus