Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kenaikan PPN pada QRIS Ditanggung Penjual, DJP Minta Konsumen Tak Ragu Gunakan Transaksi Elektronik

DJP Kemenkeu menegaskan kenaikan PPN yang berlaku pada layanan QRIS ditanggung oleh penjual.

23 Desember 2024 | 18.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang berlaku pada layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) ditanggung oleh penjual.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti membenarkan Qris termasuk jasa transaksi digital yang kena PPN. Namun tarif PPN diatur oleh penyedia layanan pembayaran dengan pedagang atau merchant.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Supaya (masyarakat) punya pemahaman, tidak ada keraguan terkait transaksi elektronik ini. Jadi yang dikenakan (pajak) itu adalah atas jasanya, bukan transaksinya QRIS," ujar Dwi di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta Selatan, Senin 23 Desember 2024. "Bayar pakai QRIS sama kontan (tunai) sama."

Hal serupa juga berlaku untuk jasa transaksi digital lain seperti uang elektronik dan dompet digital (e-wallet). Dwi memaparkan jasa yang dibayarkan saat ini sudah termasuk unsur PPN. Jumlahnya diatur antara provider dan perusahaan e-money atau e-wallet.

Adapun biaya jasa layanan pembayaran atau top up e-wallet akan mulai naik 1 persen tahun depan. DJP mencontohkan pengisian dompet digital misal Rp 1.500, dengan tarif PPN 11 persen maka ada tambahan pungutan Rp 165. Dengan kenaikan pajak jadi 12 persen tambahan pungutannya jadi Rp 180.

PPN akan mulai naik 1 persen dari 11 persen pada saat ini, menjadi 12 persen awal Januari tahun depan. Menurut DJP kenaikan PPN sebesar 1 persen tak akan berdampak signifikan pada harga-harga barang dan jasa. Pemerintah bahkan menghitung dampak kenaikan harganya hanya 0,9 persen.

Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar tak sependapat. Menurut dia penghitungan pemerintah keliru karena tidak mempertimbangkan efek kumulatif. Ketika PPN naik, pembentuk harga barang jasa juga akan mengalami perubahan. Sehingga setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi harus diestimasi satu per satu.

Begitu pun pada layanan QRIS yang menurut dia bakal terpengaruh kenaikan harga. “Meski dibebankan kepada merchant, itu dimasukkan ke dalam komponen harga yang juga akhirnya harus dibayar konsumen. Jadi meskipun MDR untuk transaksi QRIS 0,3 persen, tapi yang naik adalah komponen pembentuk harga layanan, maka harga akhirnya juga tetap besar,” ujarnya kepada Tempo, Selasa, 23 Desember 2024.

Secara agregat, pertumbuhan penggunaan layanan digital memang naik, namun kenaikan tarif PPN menurut Askar membuat pertumbuhannya berisiko terhambat. "Karena pengguna layanan atau konsumen akhirnya memilih untuk cash. Meskipun hanya hemat hitungan ratusan rupiah bagi masyarakat kecil lumayan." 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus