Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo buka suara perihal kendaraan bermotor yang disebut sebagai penyebab polusi udara di Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mengenai emisi gas buang (kendaraan bermotor) itu sudah dikendalikan, sudah lama, kenapa baru ribut sekarang?" kata Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumara saat dihubungi Tempo pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia menjelaskan, anggota Gaikindo telah mematuhi ketentuan dari pemerintah, yakni Permen LHK No. 20/Setjen/Kum.1/3/2017 tanggal 10 Maret 2017. Beleid itu mensyaratkan kendaraan bermotor yang diproduksi atau dijual di Indonesia harus memenuhi standar emisi Euro 4.
"Nah, itu sudah diikuti dari tahun 2018," ungkap Kukuh.
Namun, lanjut dia, untuk mencapai hasil optimal bukan hanya kendaraan bermotornya saja yang harus dicermati, tapi juga bahan bakarnya.
"Kalau bahan bakarnya nggak sesuai walaupun mobilnya bagus, ya tidak menghasilkan emisi gas buang yang bagus, akibatnya polusi," papar Kukuh.
Dia menjelaskan, mobil Euro 4 harus memakai bahan bakar dengan RON di atas 92 dan kadar sulfurnya harus di bawah 50 bpm. Menurut Kukuh, bahan bakar yang tersedia untuk mobil Euro 4 adalah Pertamax Turbo.
"Nah, kalau itu nggak dipenuhi ya polutif," ungkap Kukuh. "Itu kan tergantung dari penggunanya kan."