Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memiliki waktu 14 hari kerja guna merespons putusan KIP untuk membuka audit lengkap BPJS Kesehatan.
"Setelah 14 hari (sejak amar putusan diterima) tidak ada keberatan, maka amar putusan harus dilaksanakan," kata Gede saat dihubungi di Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Ia pun memastikan salinan putusan sudah dikirim ke BPKP dan ICW, kemarin.
KIP telah menerbitkan putusan ihwal gugatan sengketa informasi yang diajukan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai hasil audit lengkap BPJS Kesehatan yang dilakukan BPKP. Gugatan sengketa informasi sebelumnya diajukan ICW untuk mendapat informasi lengkap mengenai masalah defisit menahun yang terjadi di tubuh BPJS Kesehatan.
Gugatan diajukan karena BPKP lebih dulu menolak untuk memberikan dokumen hasil audit terkait BPJS Kesehatan. Alasan BPKP adalah informasi tersebut merupakan jenis informasi yang dikecualikan.
Gede tidak mengetahui rinci amar putusan KIP, apakah mengabulkan seluruh permohonan ICW atau hanya sebagian. Sebab, dia tidak terlibat langsung dalam majelis sidang yang menangani perkara ini. Tempo pun masih berupaya mendapatkan salinan putusan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gede menambahkan, jika BPKP tidak menjalankan putusan KIP setelah lewat 14 hari, maka ICW bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Nantinya, PTUN sebagai eksekutor negara yang akan memerintahkan BPKP menjalankan putusan KIP.
Namun dalam waktu 14 hari ini, BPKP pun juga bisa mengajukan keberatan atas putusan KIP ke PTUN. Jika pengadilan menguatkan putusan KIP, maka BPKP juga bisa mengajukan kasasi ke MA. Saat ditanya apakah ada kemungkinan sampai Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA, Gede menjawab, "Biasanya kalau sudah diputuskan MA, sudah final."
Saat dikonfirmasi kemarin, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengaku belum membaca hasil putusan terbaru KIP ini. "Belum, banyak yang diurus, termasuk perdagangan ini," kata Ateh saat ditemui usai menghadiri rapat kerja nasional Kementerian Perdagangan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Maret 2020.
Sementara itu, peneliti ICW Egi Primayogha mengatakan dengan adanya putusan ini, publik luas seharusnya dapat mengakses hasil audit terkait BPJS Kesehatan. "Tidak ada lagi alasan bagi BPKP atau instansi lain untuk menutup-nutupi informasi tersebut," kata dia.
FAJAR PEBRIANTO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini