Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) kecewa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan investigasi soal pagar laut Tangerang. Apalagi Menteri Perikanan Sakti Wahyu Trenggono hanya menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin bin Sanip dan stafnya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pagar bambu 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Jenderal KIARA Susan Herawati menyatakan seharusnya KKP bisa membongkar aktor-aktor lain yang berperan dalam pembangunan pagar laut. "Bukan sekedar investigasi bodong yang mereka lakukan selama ini," kata Susan melalui pesan suara pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Susan, sikap KKP yang menyudahi investigasi pagar laut di sosok Arsin dan T merupakan sebuah kejanggalan. Dia menilai tidak mungkin seorang kepala desa dan stafnya membiayai pembangunan pagar laut yang terbentang hingga puluhan kilometer itu tanpa ada pihak lain sebagai pendonor.
"Tidak mungkin kepala desa itu bisa membiayai pagar 30 kilometer itu, mau sekaya apa mereka kalau tidak ada pemodal di belakangnya?" ucap Susan.
Susan berujar penghentian investigasi oleh KKP justru berpotensi menimbulkan kecurigaan lain. Bahkan, Susan menyebut masyarakat bisa saja kemudian menganggap Arsin dan T hanya menjadi tumbal proyek pagar laut, sementara para pemodalnya tidak terungkap.
Ia lalu menyoroti absennya pertanggungjawaban perusahaan pemilik sertifikat hak guna bangunan (HGB) di area pagar laut Tangerang dari investigasi KKP. Salah satunya, kata dia, adalah PT Agung Sedayu Group milik pengusaha Sugianto Kusuma atau Aguan. KIARA pun meminta KKP untuk setidaknya mendorong kepolisian membongkar pelaku-pelaku lainnya.
Ada setidaknya 263 HGB yang ditemukan di atas laut Desa Kohod. 234 di antaranya milik PT Intan Agung Makmur (IAM), 20 milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 lainnya milik perseorangan. Komisaris kedua perusahaan ini dijabat oleh Menteri KKP periode 2004-2009 Freddy Numberi.
Sementara berdasarkan dokumen AHU, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan salah satu anak perusahaan milik Agung Sedayu Group. Keduanya diduga saling terafiliasi sebab jabatan komisaris diduduki oleh pihak yang sama. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan telah mencabut beberapa sertifikat HGB di atas laut itu.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengungkapkan bahwa investigasi terkait kasus pagar laut Tangerang, Banten telah selesai. Berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, kata Trenggono, KKP menjatuhkan sanksi admisnitratif berupa denda Rp 48 miliar kepada Kepala Desa Kohod Arsin dan pegawainya yang berinisial T sebagai pihak yang bertanggung jawab.
"Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif," ucap Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025, dipantau dari siaran YouTube.
Dia menegaskan bahwa kewenangan KKP dalam kasus tersebut hanya sebatas pemberian sanksi administrasi. Sedangkan yang berkaitan dengan pidana, merupakan ranah dari pihak kepolisian. Saat ini, polisi juga mengusut kasus pagar laut Tangerang dan telah menetapkan Arsin dan tiga orang lainnya, yaitu Ujang selaku sekretaris desa dan dua penerima kuasa, SP dan CE, sebagai tersangka.
Kades Kohod, Arsin, terlihat seperti sedang mengarahkan pekerja pembuatan pagar laut dalam sebuah video yang viral beberapa waktu lalu. Namun ia membantah terlibat dan mengatakan sedang meninjau pembuatan pagar laut itu setelah mendapat laporan dari ketua RT. Menurut Arsin, pagar laut itu dibuat oleh pemilik lahan.
Dede Leni Mardianti dan Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.