Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

KKP: Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Harus Dapat Izin, Minimal 30 Persen Dikuasai Negara

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

9 Oktober 2023 | 10.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pulau. Dok. Freepik

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperketat aturan main dalam pemanfaatan pulau-pulau Kecil di Indonesia. Salah satunya, melarang penguasaan pulau secara utuh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Muhammad Yusuf mengatakan pengelolaan pulau-pulau kecil harus memperoleh izin. Untuk pulau yang luasnya kurang dari 100 kilometer persegi, pelaku usaha harus mendapatkan rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apabila ingin memanfaatkan laut, ujar Yusuf, maka pelaku usaha harus memenuhi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

"Investor tidak dapat menguasai satu pulau secara utuh," ujar Yusuf dalam keterangan resmi KKP pada Ahad, 8 Oktober 2023. 

Yusuf menyatakan hal tersebut dalam Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara. Ia melakukan sosialisasi aturan ini kepada para pelaku usaha, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Hal itu, Yusuf menuturkan, sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2019, Pasal 10 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016. Dia menjelaskan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil, paling sedikit 30 persen dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara. 

Kemudian, paling banyak 70 persen dari luas pulau dapat dimanfaatkan pelaku usaha. Sementara itu, pelaku usaha wajib mengalokasikan paling sedikit 30 persen dari luasan lahan yang dimanfaatkan untuk ruang terbuka hijau.

Ia pun mengimbau kepada semua pihak yang akan, sedang, atau telah melakukan kegiatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, baik investor asing, investor dalam negeri, pemerintah daerah, kelompok masyarakat ataupun perseorangan, agar mengikuti ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk melengkapi dokumen legalitas usaha dan perizinan yang dipersyaratkan.

Selanjutnya: Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut....

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyampaikan KKP akan terus meningkatkan pelayanan publik, termasuk pelayanan perizinan berusaha pada subsektor pengelolaan ruang laut. Berdasarkan catatan KKP, hingga tahun 2022, Indonesia telah membakukan sebanyak 17.024 pulau ke PBB. 

Dari jumlah tersebut lebih dari 98 persen merupakan pulau-pulau sangat kecil. Luasnya di bawah 100 kilometer persegi, sehingga dinilai sangat rentan mengalami kerusakan dan memiliki risiko tinggi dalam pemanfaatannya.

Menurut Victor, pada praktiknya di lapangan masih banyak ditemui masalah dan oleh pelaku usaha maupun masyarakat meskipun peraturan perundang-undangan mengenai pemanfaatan pulau-pulau kecil cukup komprehensif.  Karenanya, kata dia, ini kesempatan tepat untuk memberikan sosialisasi tentang kebijakan pemanfaatan pulau-pulau kecil. 

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), telah menerbitkan Keputusan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Koordinator Bidang Polhukam Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Pemanfaaatan Pulau-pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI) yang bertugas mengatasi permasalahan dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil. Dalam tim ini, KKP merupakan salah satu anggotanya. 

Victor mengatakan Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil di Sulawesi Tenggara merupakan bentuk dukungan KKP dalam mendukung program kerja TGP5KI. Mengingat program kerja tersebut memerlukan dukungan lintas sektor guna menyeragamkan data dan menyederhanakan aturan atau skema perizinan yang berpihak pada keberlanjutan ekologi laut.

KKP pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA) dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dengan Luas di Bawah 100 Kilometer Persegi.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus