Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

KNKT Kritik Pemerintah dan BUMN Menggunakan Truk ODOL: Bisa Picu Kecelakaan

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono mengatakan pemerintah dan BUMN masih menggunakan truk over dimension over load (ODOL) di proyek-proyek yang dikerjakan.

17 Desember 2024 | 17.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) masih menggunakan truk over dimension over load atau ODOL dalam proyek-proyek yang dikerjakan. Padahal, truk ODOL sering menjadi pemicu kecelakan lalu lintas. Karena itu, Soerjanto mengimbau agar pemerintah dan BUMN mulai mendisiplinkan diri dan memberi contoh dengan tidak lagi menggunakan kendaraan muatan berlebih.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami imbau untuk tidak pakai truk ODOL dan memenuhi semua persyaratan (administrasi). STNK hidup, KIR hidup,” tutur Soerjanto dalam konferensi pers Capaian Kinerja KNKT 2024 di Gedung KNKT, Selasa, 17 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ihwal imbauan tersebut, Soerjanto mengklaim bersurat kepada pemerintah pada 2017. Namun, belum ada tindak lanjut. Padahal, menurut dia, pemerintah tidak bisa menertibkan truk ODOl di jalanan bila belum memberi contoh dengan menertibkan diri sendiri.

“Kita mau menertibkan ODOL tapi pembangunan yang ada di depan gedung sekitar Monas juga masih pakai ODOL untuk angkutan. Ini kan di depan mata sendiri,” kata Soerjanto.

Soerjanto mengatakan penertiban truk ODOL tersebut bisa dilakukan bila pemerintah bekerja sama. Penertiban ini, kata dia, tidak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian Perhubungan, tetapi menjadi urusan Kementerian Perindustrian—karena truk ODOL biasanya digunakan pelaku industri—hingga Kementerian Perdagangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, serta kepolisian atau aparat penegak hukum.

Masing-masing kementerian/lembaga tersebut, kata Soerjanto, bisa membuat program untuk memitigasi dampak yang mungkin ditimbulkan akibat penertiban ODOL. Mulai dari program mitigasi dampak inflasi, daya saing, hingga kemacetan di jalan.

“Ketika angkutannya tidak ODOL, mungkin nanti jumlahnya jadi banyak. Mungkin terjadi kemacetan,” kata Soerjanto. “Semua aspek ini perlu dikaji secara komprehensif.”

Saling Lempar Antarkementerian

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2019-2024 Basuki Hadimuljono pernah mengatakan persoalan truk ODOL masih belum bisa terselesaikan karena menyangkut banyak kepentingan. Menteri era Presiden ke-7 Jokowi itu mengatakan ada benturan kepentingan dalam upaya penertiban ini. Terlebih, truk ODOL umumnya mengangkut berbagai kebutuhan sehingga pembatasannya dikhawatirkan penyedia jasa transportasi.

“Kalau diperkecil (jumlah muatannya), cost logistiknya menurut mereka akan bertambah,” kata Basuki, Jumat, 4 Oktober 2024.

Kemudian, di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY menyatakan pemerintah pemerintah bakal menertibkan kendaraan ODOL. AHY mengatakan kendaraan muatan berlebih itu tidak hanya menyebabkan kemacetan, tapi kecelakaan. Salah satu insiden yang terjadi tahun ini adalah kecelakaan beruntun di KM 92 Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024.

"Ini tidak boleh dibiarkan," ujar AHY saat memberikan keterangan pers usai pelantikan lulusan sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan di Lapangan Silang Monas, Kamis, 14 November 2024. 

Menurut AHY, aspek keselamatan menjadi aspek yang bakal diperkuat pemerintah dalam memberikan layanan transportasi. Ketua Umum Partai Demokrat itu mengatakan keselamatan menjadi hal penting, selain keamanan dan keselamatan. "Jangan sampai ada kecelakaan akibat pengguna kendaraan atau transportasi tidak sesuai aturan," ujarnya.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan kebijakan pengaturan pembatasan truk ODOL menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Ia  juga berharap regulasi itu segera diterbitkan lantaran truk ODOL berdampak pada kerusakan infrastruktur jalan. “Kami mengimbau, tapi hanya bisa mengimbau. Kan nggak bisa, tukang memaksa. Tukang hanya bisa mengimbau,” kata Dody saat ditemui di Kementerian PU pada Senin malam, 25 November 2024.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi irit bicara ketika ditanya wartawan ihwal pembahasan truk ODOL. Ia tidak menjelaskan apakahh pembahasan regulasi ODOL sudah dibahas atau belum. Saat ditemui usai rapat bersama Komisi V DPR RI, Dudy hanya mengatakan bakal berkoordinasi dengan Kementerian PU.

“Nanti kami akan koordinasi dengan PU, khususnya (operasional ODOL) di jalan tol,” kata Dudy, Rabu, 4 Desember 2024



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus