Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisi Penyiaran Tunggu Laporan BPOM Soal Iklan Susu Kental Manis

Komisi Penyiaran menyatakan belum ada laporan dari BPOM soal iklan susu kental manis yang melibatkan anak-anak.

9 Juli 2018 | 18.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala BPOM Penny K. Lukito (tengah) saat memberikan keterangan mengenai polemik susu kental manis (SKM) di gedung BPOM, Jakarta, 9 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) rupanya belum menerima pemberitahuan maupun surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal batasan pada iklan produk susu kental manis. Sebelumnya, BPOM resmi melarang balita menjadi bintang iklan produk susu kental.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Belum ada surat resmi," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Tapi, kata dia, KPI sudah memiliki gugus kerja yang berkoordinasi dengan BPOM untuk merespon setiap permintaan dari lembaga pengawas tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat ini, BPOM melarang produsen mengiklankan produk susu kental manis kepada anak-anak. Sebab, susu kental yang rendah protein dan tinggi kandungan gula sangat tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi anak-anak.

Baca: Susu Kental Manis, Kementerian Kesehatan: Kadar Gulanya Tinggi

Tak sampai di situ, BPOM juga mengatur pemeran dalam iklan produk susu kental. "Tidak boleh ada anak kecil di bawah umur 5 tahun di dalam iklan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Penny juga mengatakan susu kental hanyalah pelengkap sajian makanan, bukan pengganti asupan nutrisi dari susu segar yang selama ini diilustrasikan di dalam iklan dan label.

Yuliandre menambahkan, bahwa setelah menerima surat dari BPOM, KPI akan mengadakan rapat pleno internal. Setelah itu, barulah KPI akan menyurati seluruh lembaga penyiaran soal batasan dan larangan iklan ini. "Siapapun tentu boleh beriklan, tapi jangan sampai ada informasi yang salah," ujarnya.

Menurut Yuliander, larangan dan pembatasan iklan kepada lembaga penyiaran bukan kali ini saja terjadi. KPI juga pernah meminta sebuah iklan dari sebuah produk pengobatan alternatif dan herbal untuk ditarik dari televisi karena tidak memenuhi ketentuan yang ada. "KPI kan tidak memahami semua substansi, jadi kalau ada masukan dari BPOM tentu jadi masukan," ujarnya.

Baca: BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis

Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Tety H. Sihombing mengatakan surat resmi justru soal pengaturan iklan  susu kental manis ini disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza belum mengetahui apakah sudah diterima lembaganya. "Saya cek dulu," kata dia melalui pesan singkat.

Fajar Pebrianto

Fajar Pebrianto

Meliput isu-isu hukum, korupsi, dan kriminal. Lulus dari Universitas Bakrie pada 2017. Sambil memimpin majalah kampus "Basmala", bergabung dengan Tempo sebagai wartawan magang pada 2015. Mengikuti Indo-Pacific Business Journalism and Training Forum 2019 di Thailand.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus