Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) rupanya belum menerima pemberitahuan maupun surat resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) soal batasan pada iklan produk susu kental manis. Sebelumnya, BPOM resmi melarang balita menjadi bintang iklan produk susu kental.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Belum ada surat resmi," kata Ketua KPI Yuliandre Darwis saat dihubungi di Jakarta, Senin, 9 Juli 2018. Tapi, kata dia, KPI sudah memiliki gugus kerja yang berkoordinasi dengan BPOM untuk merespon setiap permintaan dari lembaga pengawas tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BPOM menerbitkan surat edaran yang ditujukan untuk produsen, importir, dan distributor serta analognya produk susu kental manis. Dalam surat ini, BPOM melarang produsen mengiklankan produk susu kental manis kepada anak-anak. Sebab, susu kental yang rendah protein dan tinggi kandungan gula sangat tidak direkomendasikan untuk dikonsumsi anak-anak.
Baca: Susu Kental Manis, Kementerian Kesehatan: Kadar Gulanya Tinggi
Tak sampai di situ, BPOM juga mengatur pemeran dalam iklan produk susu kental. "Tidak boleh ada anak kecil di bawah umur 5 tahun di dalam iklan," kata Kepala BPOM Penny Lukito dalam konferensi pers di Gedung BPOM, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018. Penny juga mengatakan susu kental hanyalah pelengkap sajian makanan, bukan pengganti asupan nutrisi dari susu segar yang selama ini diilustrasikan di dalam iklan dan label.
Yuliandre menambahkan, bahwa setelah menerima surat dari BPOM, KPI akan mengadakan rapat pleno internal. Setelah itu, barulah KPI akan menyurati seluruh lembaga penyiaran soal batasan dan larangan iklan ini. "Siapapun tentu boleh beriklan, tapi jangan sampai ada informasi yang salah," ujarnya.
Menurut Yuliander, larangan dan pembatasan iklan kepada lembaga penyiaran bukan kali ini saja terjadi. KPI juga pernah meminta sebuah iklan dari sebuah produk pengobatan alternatif dan herbal untuk ditarik dari televisi karena tidak memenuhi ketentuan yang ada. "KPI kan tidak memahami semua substansi, jadi kalau ada masukan dari BPOM tentu jadi masukan," ujarnya.
Baca: BPOM Diminta Tidak Diskriminatif Awasi Produk Susu Kental Manis
Direktur Inspeksi dan Sertifikasi Produk Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Tety H. Sihombing mengatakan surat resmi justru soal pengaturan iklan susu kental manis ini disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza belum mengetahui apakah sudah diterima lembaganya. "Saya cek dulu," kata dia melalui pesan singkat.