Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Koperasi Benny Tjokro Gagal Bayar, Nasabah ke Kantor Menkop

Anggota Koperasi Hanson milik Benny Tjokro menyambangi Kantor Menteri Teten Masduki.

29 Januari 2020 | 14.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tempo.Co, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadwalkan mediasi antara pengurus Koperasi Hanson Mitra Mandiri dengan anggotanya. Berdasarkan surat undangan rapat yang diterima Tempo dan dibenarkan oleh staf hubungan masyarakat Kementerian Koperasi dan UKM, sedianya rapat dilakukan pada Rabu siang, 29 Januari 2020 pukul 14.00 WIB.

Mata agenda yang direncanakan antara lain melakukan evaluasi surat pernyataan dan mediasi permasalahan Hanson Mitra Mandiri. "Sehubungan adanya informasi dan pengaduan masyarakat kepada Kementerian Koperasi dan UKM terkait dengan permasalahan simpanan anggota di koperasi," termaktub dalam surat tertanggal 27 Januari 2020 dan ditandatangani oleh Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno.

Atas undangan tersebut, tampak puluhan anggota koperasi besutan Benny Tjokrosaputro itu pun berjubel memenuhi lobi kantor kementerian menjelang pukul 14.00 WIB. Akibatnya, antrean kecil tampak terjadi di dekat meja resepsionis dan tangga menuju ke lantai dua. Dua orang personel satuan pengamanan berada di dekat tangga tersebut. Mereka berupaya mengondisikan massa agar tertib masuk ke lokasi mediasi.

Dari puluhan anggota koperasi tersebut, ternyata hanya beberapa orang saja yang bisa memasuki Ruang Rapat Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM. "Hanya yang sudah diundang," ujar salah seorang staf koperasi. Staf tersebut pun menempelkan sebuah pemberitahuna mengenai pihak-pihak yang boleh masuk ke lokasi pertemuan.

Mereka yang diundang antara lain pengurus dan pengawas koperasi Hanson Mitra Mandiri, pihak kementerian, dan sekitar 15 orang anggota yang bisa didampingi oleh satu orang lainnya. Akibatnya beberapa dari mereka yang tak bisa masuk pun membubarkan diri dan mencari tempat duduk di lobi. Sebagian dari mereka diarahkan untuk mengisi data kantor PPID Kementerian Koperasi dan UKM, serta anggota lainnya ada yang meninggalkan lokasi.

Seorang anggota koperasi asal Kota Bandung yang enggan disebut namanya mengatakan dia diarahkan oleh staf marketing koperasi Hanson di Bandung untuk hadir di Jakarta pada hari ini. Ia tak tahu bahwa pertemuan hari ini dikhususkan untuk anggota yang sudah diundang saja. Dia dan rekannya pun meninggalkan kantor kementerian setelah mengisi data pengadu.

Menurut dia, para anggota koperasi tersebut saat ini sudah memiliki grup percakapan. Kendati, pada mulanya, mereka terpencar sendiri-sendiri dan tidak langsung mengadu ke kementerian. "Saya mulanya mau berupaya melalui pengacara," tutur pria yang sudah mengenal Hanson sejak sekitar 7 tahun lalu. Ia pun mengaku pada mulanya bergabung dengan koperasi lantaran telah membeli surat utang PT Hanson Internasional. Setelah Otoritas Jasa Keuangan menegur perseroan, para nasabah pun dialihkan ke koperasi.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah mendapat aduan dari tiga orang pelapor mengenai kasus gagal bayar simpanan berjangka oleh Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Salah satu ketua koperasi itu adalah Benny Tjokrosaputro, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Mereka (tiga orang pelapor) mempunyai simpanan di koperasi dan pada jangka waktu tertentu mereka mau ambil, namun koperasi tidak menyiapkan sumber dana untuk pengembalian, padahal simpanan berjangka itu kan bisa tiga bulan atau enam bulan, jadi mereka mengadu kepada kami," ujar Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Suparno di kantornya, Jumat, 24 Januari 2020.

Suparno belum bisa menghitung total dana yang gagal dibayarkan oleh Koperasi Hanson. Namun, berdasarkan aduan yang masuk dari tiga orang pelapor itu, gagal bayar berjumlah total Rp 3,05 miliar dengan rincian, ada yang memiliki simpanan Rp 1,6 miliar, Rp 850 juta, dan Rp 600 juta. Jumlah tersebut berpotensi meningkat bila ada aduan lain.

Atas aduan tersebut, kementerian pun menindaklanjutinya dengan memanggil pengurus dan pengawas koperasi untuk memberikan penjelasan pada 14 Januari 2020. Dari keterangan itu diketahui bahwa Koperasi Hanson pada mulanya adalah koperasi karyawan yang kemudian bertransformasi menjadi Koperasi Konsumen.

Dalam perjalanannya, koperasi tersebut diduga tidak menjalankan kegiatan koperasi konsumen. Mereka justru melakukan kegiatan simpan-pinjam, dengan menghimpun dana simpanan berjangka.

Berdasarkan catatan Kementerian Koperasi, unit simpan pinjam Koperasi Hanson tersebut berjalan sejak Maret 2018 hingga 21 Oktober 2019 tanpa izin usaha. Surat izin baru terbit pada 22 Oktober 2019. Hingga 31 Desember 2018, Koperasi Hanson telah memiliki anggota sebanyak 700 orang dengan neraca keuangan sekitar Rp 400 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus