Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Korpri Nilai Gaji Pensiunan Guru Tak Cukup untuk Kebutuhan Hidup

Ketua Korpri Zudin Arif mengatakan gaji pensiunan guru saat ini masih terbilang kecil.

24 Januari 2018 | 12.17 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Hardjosudiro, pensiunan guru yang melelang motornya dan menyumbangkan sebagian besar uang hasil lelang motornya, yakni sebesar Rp 20.000.000 kepada dua yayasan anak difabel Bakti Luhur di Malang, Jawa Timur, dan Yogyakarta. facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur memastikan skema pensiun untuk pegawai negeri sipil atau PNS akan berubah tahun ini. Menanggapi hal tersebut, Ketua Korps Pegawai Republik Indonesia Zudin Arif menilai gaji pensiunan guru saat ini masih terbilang sangat kecil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Situasi tersebut membuat pensiunan guru tak bisa mencukupi kebutuhan hidupnya. Ia berharap pemerintah bisa meningkatkan perhatian terhadap kesejahteraan pensiunan guru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Saya sangat berharap pemerintah memberi perhatian kepada pensiunan dengan memberikan tunjangan cukup, setidaknya 75 persen dari penghasilan saat masih aktif," kata Zudin Arif kepada Tempo, Selasa, 23 Januari 2018.

Namun Asman belum dapat memberikan rincian skema pensiun untuk PNS. Ia mengklaim skema pensiun akan lebih baik daripada sebelumnya.

Asman mengaku masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk memperbaiki skema pensiun aparatur sipil negara (ASN). Pemerintah, ucap dia, telah memiliki model finalnya. "Nanti akan diumumkan setelah disepakati," ujarnya di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Januari 2018

Dalam skema baru ini, dana pensiun dipastikan akan meningkat. Jumlahnya akan mempertimbangkan masa kerja dan jumlah iuran. Pengelolaan dana iuran juga akan berbeda dari yang selama ini dilakukan PT Tabungan dan Asuransi Pensiun.

"Ke depan, kami akan mengubah model ini, agar manfaat dana pensiun memberikan nilai tambah bagi aparatur sipil negara," tutur Asman.

Selain mengenai dana pensiun, pemerintah berencana merestrukturisasi gaji PNS. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan gaji yang dimaksud termasuk gaji pokok, tunjangan, dan honor.

KARTIKA ANGGRAENI | VINDRY FLORENTIN

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus