KREDIT macet yang berada dalam pelukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dipastikan bakal bertambah. Dua pekan lalu, Ketua BPPN Syafruddin Temenggung menyatakan bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) memutuskan untuk mengalihkan kredit-kredit di bawah Rp 5 miliar di Bank BUMN ke BPPN.
Seluruh kredit macet di bank BUMN tersebut, menurut Syaf, berjumlah sekitar Rp 16 miliar. Dalam proses pengalihan tersebut, KKSK akan memberikan kesempatan untuk melakukan asset to bond swap. Proses untuk setiap bank, menurut Syaf, berbeda-beda, bergantung pada kolektibilitasnya.
Menurut ekonom Indef, Dradjad H. Wibowo, keputusan itu tak urung hanya akan menambah kaya BPPN serta lembaga yang berkaitan dengan dokter bank ini, seperti auditor BPPN, konsultan penilai aset, dan konsultan hukum BPPN. Apalagi, pada faktanya, kredit yang diselesaikan lewat BPPN jarang sekali yang bisa direstrukturisasi. Hampir seluruhnya dijual murah dengan recovery rate yang rendah. "BPPN jadi tak lebih dari juru lelang saja," ucap Dradjad.
Padahal, jika mengacu pada ide awalnya, BPPN dibentuk untuk mengelola aset. Setelah nilai asetnya membaik, BPPN akan menjualnya kepada bank yang bersangkutan. Dradjad juga berpendapat bahwa usul untuk mengalihkan kredit macet di bank BUMN ini salah satunya lantaran BPPN harus menambah setorannya untuk menambal defisit APBN.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini