Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kronologi Ledakan Tambang Batu Bara Sawahlunto

Tambang batu bara ini meledak pada Jumat, 9 Desember 2022, dan dikabarkan telah menelan sejumlah korban.

11 Desember 2022 | 00.57 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah pekerja korban ledakan tambang batu bara yang dikelola PT Nusa Alam Lestari (PT NAL) di Desa salak, Kecamatan Talawi, Sawahlunto, Sumatera Barat, Jumat 9 Desember 2022. Ledakan tersebut terjadi di lubang tambang SD C2 atau lori 2 yang dikelola PT NAL (Nusa Alam Lestari) pada Jumat pagi dan mengakibatkan belasan pekerja menjadi korban dan terjebak di lokasi kejadian. ANTARA FOTO/Derky Azmadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ledakan tambang batu bara kembali terjadi dalam konsesi PT Nusa Alam Lestari (NAL) di Kabupaten Sawahlunto, Sumatra Barat. Tambang batu bara ini meledak pada Jumat, 9 Desember 2022, dan dikabarkan telah menelan sejumlah korban.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari informasi yang diterima Tempo, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan total terdapat 14 orang yang terdampak dalam insiden ledakan tambang batu bara Sawahlunto dengan rincian 10 orang meninggal, satu luka bakar 30 persen, satu luka ringan, dan dua lainnya selamat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Info dari Kapolda sudah terevakuasi. Semua korban saat ini sedang proses identifikasi,” ujar Dedi saat dihubungi, Jumat, 9 Desember 2022. Namun, per 10 Desember 2022, Tempo belum mendapat update terbaru terkait bagaimana kondisi tambang batu bara Sawahlunto.

Kronologi Insiden Tambang Batu Bara Sawahlunto

Insiden ini bermula pada Jumat pagi pukul 08.30 WIB ketika terjadi ledakan dari dalam lubang tambang batu bara milik PT NAL di Desa Salak, Kecamatan Talawi, Kabupaten Sawahlunto, Sumatra Barat.

Ketika para pekerja lubang melakukan aktivitas penambangan tambang seperti biasa, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT NAL, Dian Firdaus, melihat lubang mengeluarkan kepulan asap dan diiringi letupan kecil dari dalam lubang tambang. 

Dedi mengatakan saat hal tersebut terjadi, beberapa pekerja sudah masuk ke dalam lubang tambang tersebut. Kemudian KTT memerintahkan kepala lubang untuk melakukan pengecekan ke dalam lubang. Diperkirakan para pekerja lubang tambang terkurung di dalam lubang pada kedalaman 200 meter.

Sebanyak 15 pekerja dilaporkan berada di dalam lubang, namun hanya sembilan orang yang bisa dikeluarkan. Dedi mengatakan, dari sembilan orang tersebut, lima orang mengalami luka-luka dan empat orang lainnya meninggal dunia. Sementara enam orang lainnya masih terjebak di dalam lubang. 

Pasa pukul 18.00, korban terakhir berhasil dievakuasi. Sayangnya, korban sudah dalam kondisi meninggal dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Sawahlunto untuk diidentifikasi. Total, insiden tersebut memakan korban 10 jiwa.

Penyebab Terjadinya Ledakan

Adapun penyebab terjadinya ledakan, seperti dikutip Antara, Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono menyatakan gas metana diduga menjadi penyebab terjadinya ledakan di lubang tambang SD C2 (Lori 2) milik PT NAL. 

"Laporan yang saya terima sejauh ini memang diduga kuat akibat adanya gas metana yang memicu terjadinya ledakan, namun kami akan turunkan tim khusus dari Polda Sumbar untuk melakukan penyelidikan," kata Kapolda usai meninjau lokasi kejadian.

Ia mengatakan polisi akan melakukan pengecekan ulang dan mengkaji standar operasional tambang yang dalam kedalaman tertentu memang terdapat gas metana.

DEFARA DHANYA PARAMITHA | EKA YUDHA SAPUTRA | ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus