Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto, mengatakan, pemerintah meminta pengembang mempertahankan kualitas bangunan rumah bersubsidi. “Semua rumah KPR (kredit kepemilikan rumah) bersubsidi haruslah rumah berkualitas,” kata dia di sela Rapat Koordinasi Pemetaan Rencana Pembangunan Rumah Bersubsidi Tahun 2018 dan 2019 di Bandung, Jawa Barat, Senin, 12 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko mengatakan, setiap tahun, Kementerian memantau kualitas rumah bersubsidi. Dari pemantauan terakhir, kata dia, masih ditemukan rumah bersubsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan kualitas buruk. “Sampai Oktober-November kemarin, kami kunjungan ke lapangan, ke salah satu kabupaten di provinsi Jawa Barat, masih kita temukan. Contoh saluran pembuangan dari kloset ke septic tank tidak nyambung,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Eko, pemerintah akan memantau terus kualitas rumah dengan pembiayaan KPR bersubsidi. “Kita inginkan ini untuk melindungi konsumen. Meskipun dia membeli rumah subsidi, bukan berarti kualitasnya rendah,” ucapnya.
Eko mengatakan pemerintah akan memasukkan pengembang yang ditemukan membangun rumah KPR bersubsidi dengan kualitas yang buruk ke daftar hitam. “Nanti pada waktunya. Tidak sekarang. Ada registrasi, sertifikasi, dan seterusnya. Itu nanti kalau kita bergerak semua, di akhir 2018 ini, kalau ada yang wanprestasi, kita akan black list kalau asosiasinya tidak bisa meng-handle,” tuturnya.
Pemerintah, kata Eko, juga meminta rumah sisa stok, yang dibangun dengan pembiayaan KPR bersubsidi yang dibangun pada 2017, tetap dijual dengan harga tahun tersebut kendati baru rampung dibangun tahun ini. “Rumah bersubsidi itu tiap tahun harganya berbeda, makin tinggi. Sisa stok 2017 yang belum akad kredit, dijual dengan harga 2018 itu tidak bisa. Harus tetap dengan harga 2017, kita konsekuen dengan itu,” katanya.
Eko berujar pemerintah masih menunggu data resmi sisa stok rumah KPR bersubsidi 2017. “Contoh di Jawa Barat, itu baru nyerahin data sekarang. Data yang masuk ke kami segera kami validasi,” ujarnya.
Dia memastikan pengembang tidak bisa memainkan harga sisa stok tersebut. “Enggak bisa, karena perbankan akan melihat itu. Semua akad kredit lewat perbankan. Itu dijaga di sana. Jadi dia tidak boleh menggunakan harga 2018,” ucapnya.
Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayanti, dalam keterangan tertulis yang dibacakan dalam rapat koordinasi itu, mengatakan kementeriannya sering mendapatkan keluhan konsumen mengenai kualitas rumah bersubsidi.
“Rendahnya kualitas bangunan rumah bersubsidi ditengarai karena para pelaksana konstruksi bangunan menurunkan kualitasnya. Kami menduga para pelaksana konstruksi bangunan dengan sengaja menurunkan kualitas bangunan dengan alasan harga jual rumah bersubsidi yang dipatok pemerintah membuat kesulitan melakukan penyesuaian harga,” tuturnya, Senin.
Lana mengatakan rumah bersubsidi juga ditemukan ada yang tidak memiliki sarana fasilitas umum sehingga banyak yang dibiarkan kosong dan tidak ditempati. “Hal ini disayangkan mengingat pembiayaan perumahan diutamakan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah agar ditempati dan bukan untuk dijadikan sarana investasi. Pemerintah menjamin batas harga maksimum rumah bersubsidi, mengakomodasi terwujudnya rumah berkualitas,” katanya.
Lana menuturkan pemerintah rutin memeriksa kualitas rumah bersubsidi. “Berdasarkan hasil monitoring, harus kita akui ada beberapa rumah bersubsidi yang kualitasnya masih di bawah standar,” ujarnya.
Kualitas rumah bersubsidi tersebut mengacu pada keputusan menteri tentang pedoman teknis pembangunan rumah sederhana sehat tahun 2002. Peraturan tersebut di antaranya mensyaratkan pembangunan rumah harus memenuhi persyaratan teknis keselamatan dan kenyamanan, utilitas jaringan listrik, jalan lingkungan, serta fasilitas drainase lingkungan.