Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kuasa Hukum: Kerugian Konsumen Meikarta Rp 30 Miliar

Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta Rudy Siahaan menyebut kerugian konsumen lebih dari Rp 30 miliar.

7 Februari 2023 | 13.43 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kawasan Meikarta Central Park seluas 105 hektare di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kuasa hukum 18 konsumen Meikarta Rudy Siahaan menyebut kerugian konsumen karena unitnya belum diserahterimakan oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) lebih dari Rp 30 miliar. Nilai itu berdasarkan data anggota yang tergabung di Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM). Sementara itu, masih banyak konsumen Meikarta lain yang belum tergabung dan terdata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rudy, panggilan akrabnya, mengatakan tidak tahu secara pasti berapa banyak konsumen Meikarta yang dirugikan karena belum menerima unit apartemennya. Namun, berdasarkan dokumen PKPU atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang dirilis, ada 15.800-an konsumen Meikarta.

"Kalau kami dari komunitas yang tergabung saat ini, yang terdata pasti sekitar Rp 30 miliar. Itu sekitar 130 yang terdata, yang tidak terdata ada sekitar 300 sampai 400 orang," tutur Rudy pada awak media di halaman Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa, 7 Februari 2023.

Dia menjelaskan, 300 hingga 400 orang yang tidak terdata itu belum masuk ke PKPKM karena belum melengkapi data-data yang menjadi persyaratan. Ini karena PKPKM harus berhati-hati untuk menerima anggota.

"Siapa tahu mereka hanya menumpang, tidak ada data-data yang valid. Kami tidak asal terima karena kami komunitas ini berbadan hukum," ungkap Rudy.

Sementara itu, sidang kedua 18 konsumen Meikarta dan PT MSU dijadwalkan hari ini, Selasa, 7 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pukul 09.00 WIB. Berdasarkan pantauan Tempo, sidang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB. 

Di ruang sidang telah hadir majelis hakim serta konsumen Meikarta dan kuasa hukumnya. Namun, tidak terlihat kehadiran PT MSU. Akhirnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang sampai Selasa, 28 Februari 2023 guna memberikan kesempatan PT MSU untuk melengkapi alamat tergugat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus