Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau DJKN Kemenkeu telah menyerahkan urusan penagihan utang PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2 triliun kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Soal Lapindo itu sudah saya serahkan kepada PUPN cabang Jakarta jumlahnya Rp 2 triliunan," kata Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, di kantonya di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rionald menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan penagihan kepada anak usaha Lapindo Brantas Inc itu lewat surat menyurat. Bahkan, lanjut dia, yang bersangkutan pun sudah menyampaikan dalihnya.
"Setelah surat menyurat, di dalam surat itu kami menagih yang bersangkutan (PT Minarak Lapindo) dan menyampaikan dalihnya," tutur Rio.
Dinukil dari berita Tempo pada 28 Januari 2022, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kemenkeu 2020 mencatat total utang jangka panjang Lapindo kepada negara mencapai Rp 773 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian.
Jika ditotal, jumlah utang Lapindo ke negara menembus hingga Rp 2,2 triliun. Utang tersebut berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoardjo oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya.
Pengeboran minyak yang dilakukan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie menimbulkan semburan lumpur panas di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 lalu. Akibatnya, sedikitnya empat desa tenggelam akibat luapan lumpur panas. Ribu orang terpaksa harus mengungsi dan direlokasi.
AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO
Pilihan Editor: Peruri Masuk Lima Besar Percetakan Uang Terbanyak di Dunia