Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Lapindo Belum Bayar Utang Rp 2 Triliun ke Negara, Kemenkeu Serahkan Penagihan ke PUPN

PT Minarak Lapindo Jaya belum membayar utang ke negara sebesar Rp 2 triliun. Kemenkeu serahkan penagihannya ke PUPN.

20 Juni 2023 | 20.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga korban lumpur memanjatkan doa untuk keluarga mereka yang telah wafat saat ziarah jelang ramadhan di tanggul titik 71 Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 23 April 2020. Mereka berdoa dari pinggir tanggul karena makam keluarganya telah tenggelam oleh lumpur. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan atau DJKN Kemenkeu telah menyerahkan urusan penagihan utang PT Minarak Lapindo Jaya sebesar Rp 2 triliun kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Soal Lapindo itu sudah saya serahkan kepada PUPN cabang Jakarta jumlahnya Rp 2 triliunan," kata Dirjen Kekayaan Negara, Rionald Silaban, di kantonya di Jakarta pada Selasa, 20 Mei 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rionald menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan penagihan kepada anak usaha Lapindo Brantas Inc itu lewat surat menyurat. Bahkan, lanjut dia, yang bersangkutan pun sudah menyampaikan dalihnya.

"Setelah surat menyurat, di dalam surat itu kami menagih yang bersangkutan (PT Minarak Lapindo) dan menyampaikan dalihnya," tutur Rio.

Dinukil dari berita Tempo pada 28 Januari 2022,  Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Kemenkeu 2020 mencatat total utang jangka panjang Lapindo kepada negara mencapai Rp 773 miliar. Namun, jumlah tersebut belum termasuk bunga dan denda keterlambatan pengembalian. 

Jika ditotal, jumlah utang Lapindo ke negara menembus hingga Rp 2,2 triliun. Utang tersebut berasal dari pinjaman Dana Antisipasi Penanganan Luapan Lumpur Lapindo Sidoardjo oleh Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya. 

Pengeboran minyak yang dilakukan oleh perusahaan milik Aburizal Bakrie menimbulkan semburan lumpur panas di Kecamatan Porong, Sidoarjo, Jawa Timur pada 2006 lalu. Akibatnya, sedikitnya empat desa tenggelam akibat luapan lumpur panas. Ribu orang terpaksa harus mengungsi dan direlokasi.

AMELIA RAHIMA SARI | FAJAR PEBRIANTO

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus